1TULAH.COM-Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) pada Rabu, 4 Juni 2025.
Perkara dengan Nomor 185/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Stepanus Febyan Babaro, seorang warga asli Suku Dayak, yang secara khusus menyoroti ketentuan Hak Atas Tanah (HAT) di kawasan IKN.
Gugatan Terhadap Potensi Penguasaan Lahan Jangka Panjang oleh Pihak Asing
Stepanus Febyan Babaro menggugat Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU IKN karena dinilai membuka celah penguasaan lahan jangka panjang oleh pihak asing. Menurut Pemohon, pasal-pasal tersebut, terutama yang berkaitan dengan durasi pemberian hak atas tanah hingga puluhan tahun, berpotensi mengancam keberlanjutan akses tanah bagi masyarakat lokal, khususnya masyarakat adat, dan generasi mendatang.
Dalam petitumnya, Stepanus meminta agar durasi Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Pakai dibatasi maksimal 25 tahun, sedangkan Hak Guna Bangunan (HGB) maksimal 20 tahun. Ia juga menilai bahwa ketentuan dalam UU IKN bertentangan dengan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 yang juga mengatur jangka waktu serupa, namun tanpa kepastian perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Sidang Ditunda: Kendala Teknis dan Reses DPR
Sayangnya, sidang keempat yang seharusnya menghadirkan keterangan dari DPR, ahli, dan saksi Pemohon terpaksa ditunda. Penundaan ini disebabkan oleh dua faktor utama:
- DPR sedang menjalani masa reses, sehingga tidak dapat memberikan keterangan.
- Mahkamah belum dapat memeriksa ahli yang diajukan Pemohon. Dokumen keterangan dan daftar riwayat hidup (CV) ahli baru diterima satu hari sebelum sidang, sementara permohonan untuk menghadirkan ahli secara daring tidak diajukan sesuai tenggat waktu, yakni dua hari kerja sebelum persidangan.
Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan menawarkan opsi kepada Pemohon apakah keterangan ahli dan saksi cukup disampaikan secara tertulis atau tetap didengarkan keterangannya. Sebagai solusi, Majelis Hakim Konstitusi menetapkan penundaan sidang dan menjadwalkan ulang agenda serupa pada Rabu, 25 Juni 2025 pukul 10.30 WIB.
Kekhawatiran Masyarakat Lokal dan Suku Dayak: Ancaman Marginalisasi
Permohonan uji materi ini mempertegas kekhawatiran masyarakat lokal, terutama Suku Dayak, terhadap potensi marginalisasi akibat megaproyek IKN.
Dengan aturan pertanahan yang dianggap longgar dan minim perlindungan terhadap warga adat, kekhawatiran akan tergerusnya ruang hidup dan hak tanah di masa depan menjadi sorotan utama dalam uji materi ini.
Gugatan Stepanus Febyan Babaro adalah cerminan dari suara masyarakat adat yang berharap hak-hak mereka tetap terlindungi di tengah pembangunan masif IKN.
Sementara itu, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak hanya berfokus pada infrastruktur fisik, tetapi juga pada penciptaan wajah baru dalam pengelolaan investasi nasional. Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) berupaya keras menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan menawarkan beragam kemudahan bagi para investor.
42 Perusahaan Tertarik, Dominasi Sektor Properti hingga Energi Hijau
Hingga kini, tercatat sebanyak 42 perusahaan telah menyatakan ketertarikannya untuk berinvestasi di IKN. Minat investasi ini mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari properti, energi hijau, pendidikan, transportasi, hingga teknologi. Ini menunjukkan diversifikasi investasi yang menjanjikan di IKN.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan berbagai kemudahan bagi investor untuk menanamkan modal di ibu kota negara yang tengah dibangun di Kalimantan Timur (Kaltim). “Berbagai kemudahan ditawarkan pemerintah untuk investasi di IKN,” ujar Basuki saat ditemui di Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), Rabu, 4 Juni 2025.
Penyederhanaan Perizinan: Fokus Utama Otorita IKN
Salah satu langkah strategis yang ditempuh Otorita IKN adalah penyederhanaan proses perizinan. Kini, perizinan investasi di IKN diklaim dapat diselesaikan dalam waktu hanya satu pekan. Ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan tekad kuat untuk membangun iklim usaha yang efisien. “Adanya berbagai kemudahan yang ditawarkan pemerintah untuk investasi itu, kami optimistis pembangunan IKN dapat berjalan sesuai jadwal,” tambah Basuki.
Basuki juga menegaskan bahwa IKN tidak hanya sekadar kota baru, melainkan sebuah model tata kelola investasi modern yang progresif dan efisien. Baginya, mempercepat perizinan lebih penting ketimbang hanya mengandalkan insentif finansial. Pendekatan ini bertujuan untuk membangun kepercayaan publik sekaligus menarik lebih banyak investasi strategis yang akan menopang pembangunan jangka panjang.
Layanan Satu Pintu Berbasis Digital: Apresiasi Pelaku Usaha
Untuk mendukung percepatan perizinan, Otorita IKN saat ini mengoperasikan sistem layanan satu pintu berbasis digital, menggunakan platform online single submission (OSS). Sistem ini dirancang untuk memastikan proses izin tidak lagi terhambat oleh birokrasi konvensional, sehingga investor dapat merasakan kemudahan dan efisiensi.
Pendekatan ini mendapat apresiasi positif dari pelaku usaha. Direktur Utama PT Maxi Nusantara Raya, Soeny Yoewono, menyatakan kepuasannya atas respons cepat dan sistematis dari pihak Otorita IKN.
“Kami terkesan dengan kecepatan layanan Otorita IKN, kemudahan investasi terasa sekali,” ungkap Soeny. Ia menambahkan bahwa investor kini cukup menyerahkan dokumen, sementara proses administrasi akan ditangani sepenuhnya oleh Otorita IKN.
Dengan semangat efisiensi dan transparansi inilah, Otorita IKN berharap bisa membangun kepercayaan publik sekaligus menarik lebih banyak investasi strategis yang akan menopang pembangunan jangka panjang Ibu Kota Nusantara. (Sumber:Suara.com)
Sumber : Hak Tanah di IKN Jadi Sorotan di MK: Suku Dayak Khawatir Ancaman Marginalisasi
Leave a comment