Batal Diskon Listrik 50%: Mufti Anam Sebut Rakyat ‘Di-Prank’ Pemerintah, Tamparan Asta Cita Prabowo!

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM-Pembatalan rencana kebijakan diskon tarif listrik 50 persen tahap kedua untuk periode Juni-Juli 2025 menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Mufti Anam, Anggota Komisi VI DPR RI fraksi PDIP.

Ia menilai keputusan ini sebagai sebuah ‘prank’ bagi rakyat dan bahkan sebuah ‘tamparan’ terhadap semangat Asta Cita Presiden Prabowo.

Rakyat Merasa Di-Prank: Inkonsistensi Kebijakan Pro-Rakyat?

Menurut Mufti Anam, pembatalan diskon listrik ini menunjukkan kegagalan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dalam menjaga konsistensi kebijakan yang berpihak kepada rakyat.

“Prank diskon listrik ini menunjukkan bahwa pemerintah, terutama Kementerian Keuangan dan Kemenko Perekonomian, telah gagal menjaga konsistensi kebijakan pro-rakyat,” tegas Mufti kepada Suara.com, Rabu (4/6/2025).

Ia menambahkan bahwa rakyat merasa benar-benar dipermainkan. “Sudah diumumkan, sudah ramai di media, rakyat sudah senang, berharap sedikit lebih ringan hidupnya. Tiba-tiba dibatalkan begitu saja dengan alasan skala,” sambungnya. Mufti menilai hal ini bukan cerminan manajemen negara yang empatik, melainkan justru pencabutan harapan rakyat secara massal.

Kekecewaan ini semakin mendalam karena ini bukan kali pertama. “Yang lebih menyakitkan lagi, ini bukan kejadian pertama. Sebelumnya, masyarakat merasa tarif listrik diam-diam dinaikkan 30–50 persen, lalu setelah kami tanyakan di Rapat kerja bersama PLN Minggu lalu dijustifikasi seolah-olah karena konsumsi Lebaran,” ungkapnya. Namun, Mufti menilai, “Tapi sampai hari ini setelah Lebaran, Masyarakat merasa tagihan tetap tinggi. Lalu sekarang, janji diskon pun dibatalkan.”

Tamparan Asta Cita Presiden Prabowo

Mufti Anam tidak ragu menyebut pembatalan diskon tarif listrik ini sebagai tamparan keras bagi semangat Asta Cita Presiden Prabowo. “Sekali lagi, pembatalan sepihak diskon ini adalah tamparan terhadap semangat Asta Cita Presiden. Kebijakan ini tidak mencerminkan keadilan sosial dan keberpihakan terhadap wong cilik,” pungkasnya.

Alasan Pembatalan: Diganti Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Pembatalan rencana diskon tarif listrik 50 persen ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sebelumnya, Sri Mulyani mengumumkan lima paket stimulus dari pemerintah, namun diskon tarif listrik 50 persen tidak termasuk di dalamnya.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan diskon tarif listrik tersebut digantikan dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang masuk dalam lima paket stimulus tersebut.

“Jadi kalau kita lihat waktu desain awal untuk subsidi upah itu masih ada pertanyaan mengenai target grupnya. Karena waktu ini kan bantuan subsidi upah pernah dilakukan pada masa Covid-19,” jelas Sri Mulyani.

Ia menambahkan, “Waktu itu data BPJS masih perlu untuk dibersihkan, sama seperti tadi data Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dan sekarang karena BPJS Tenaga Kerja datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang (gaji) di bawah Rp3,5 juta dan sudah siap, maka kami memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program menargetkan untuk bantuan subsidi upah.”

PLN dan Erick Thohir Siap, Namun Keputusan di Tangan Pemerintah

Sebelumnya, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo telah menyatakan kesiapan pihaknya untuk menjalankan kebijakan diskon tarif listrik 50 persen tahap kedua pada Juni hingga Juli 2025, jika ada perintah dari pemerintah. “Kami siap menjalankan arahan dari pemerintah,” kata Darmawan seusai acara Diseminasi RUPTL, Senin (2/6/2025).

Senada, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir juga sempat mengungkapkan bahwa rencana diskon tarif listrik ini telah didiskusikan bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. “Sudah dibicarakan, nanti biasanya kan Pak Menko (pelaksanaannya),” ujar Erick Thohir saat ditemui di Indonesia Sharia Forum (ISF) 2025 pada Selasa (27/5/2025).

Erick Thohir menjelaskan bahwa penugasan BUMN untuk kebijakan pemerintah masih memerlukan persetujuan Menteri BUMN, dan ia akan memantau kebijakan diskon tarif listrik tersebut. “Kalau penugasan kan saya. Namanya Menteri BUMN sekarang lebih banyak penugasan, pengawasan. Lalu juga aksi korporasinya, approval-nya dari saya,” katanya.

Perlu diketahui, rencana kebijakan diskon tarif listrik ini tadinya hanya berlaku untuk pelanggan mulai daya RT 1.300 VA ke bawah. Berbeda dengan diskon tarif listrik sebelumnya yang dimulai dari daya RT 2.200 VA.

Pembatalan ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat dan menjadi sorotan akan konsistensi kebijakan pemerintah dalam menjaga kesejahteraan rakyat. (Sumber:Suara.com)

 

Sumber : Batal Diskon Listrik 50%: Mufti Anam Sebut Rakyat ‘Di-Prank’ Pemerintah, Tamparan Asta Cita Prabowo!

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started