Jadi Sorotan Karena Kontroversi Lepas Jilbab Paskibraka, Ini Tugas dan Fungsi Utama BPIP

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tua kontroversi sebab menetapkan aturan soal Paskibraka yang tak boleh mengenakan jilbab. Aturan ini menjadi sorotan, usai warganet mempertanyakan apa tugas dan fungsi BPIP.

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, mengatakan aturan lepas jilbab bagi Paskibraka sudah diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024. Keputusan ini diambil untuk menekankan pentingnya nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.

“Paskibraka itu dari awal sudah dirancang untuk seragam,” ujar Yudian dalam konferensi pers yang digelar di Hunian Polri Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, pada Rabu (14/8/2024).

Dilansir situs resminya, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) merupakan lembaga yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia, dengan tugas utama menjaga, mengembangkan, dan mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Lembaga tersebut memegang peran strategis dalam memastikan jika setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah dan lembaga negara lainnya tak bertentangan dengan prinsip-prinsip Pancasila, yang merupakan dasar ideologi bangsa Indonesia.

Sejak lama, pemerintah Indonesia menyadari pentingnya pembinaan ideologi Pancasila yang terencana dan sistematis bagi seluruh penyelenggara negara. Akhirnya, pada 19 Mei 2017, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2017, yang membentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP).

Tetapi, untuk memperkuat dan menyempurnakan fungsi pembinaan ini, pada 28 Februari 2018, Perpres itu digantikan oleh Perpres Nomor 7 Tahun 2018, yang resmi membentuk BPIP. Dengan peralihan dari unit kerja menjadi badan, BPIP diharapkan memiliki kesinambungan dan kekuatan hukum yang lebih kokoh, walaupun terjadi pergantian pemerintahan.

Tugas dan Fungsi Utama BPIP

BPIP mempunyai beberapa tugas penting yang diatur dalam Perpres No. 7 Tahun 2018. Tugas-tugas itu diantaranya:

1. Perumusan Arah Kebijakan: BPIP membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila yang menyeluruh dan berkelanjutan.
2. Koordinasi dan Pengendalian: BPIP bertanggung jawab dalam melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila di berbagai lapisan masyarakat dan pemerintah.
3. Pendidikan dan Pelatihan: BPIP menyusun standardisasi pendidikan dan pelatihan tentang Pancasila serta menyelenggarakan kegiatan-kegiatan tersebut untuk memperkuat pemahaman ideologi di berbagai kalangan.
4. Pemberian Rekomendasi: BPIP melakukan kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila, kemudian memberikan rekomendasi kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan komponen masyarakat lainnya.
5. Pengawasan dan Evaluasi: BPIP juga bertugas untuk memantau, mengevaluasi, dan mengusulkan langkah-langkah strategis untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila di seluruh Indonesia.

Sumber : Jadi Sorotan Karena Kontroversi Lepas Jilbab Paskibraka, Ini Tugas dan Fungsi Utama BPIP

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started