Kemenhub Ingin Ubah Tarif Atas Tiket Pesawat, Akan Lebih Mahal?

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana merevisi aturan terkait tarif atas tiket pesawat. Saat ini, Kemenhub sedang melakukan Uji Publik Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Capt Sigit Hani Hadiyanto menyebutkan, aturan ini tak pernah diubah selama 8 tahun lamanya.

“Selama lebih dari 8 tahun, peraturan ini telah memberikan kerangka kerja yang penting bagi pengelolaan PNBP di sektor perhubungan udara. Namun, dengan perkembangan teknologi dan inflasi serta untuk peningkatan pelayanan menjadi sangat relevan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/8/2023).

Kini, terdapat 161 Satuan Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang melakukan pengelolaan PNBP sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2016.

PNBP ini dikenakan sebagai bentuk pelayanan perizinan maupun non-perizinan. Dalam revisi ini, ada beberapa penyesuaian tarif baru yang disesuaikan dengan dinamika perkembangan teknologi.

Pemerintah juga berupaya untuk menyederhanakan struktur tarif PNBP untuk meningkatkan efisiensi pelayanan.

Revisi ini mencakup penyesuaian tarif yang lebih sesuai dengan kondisi sekarang, serta penyederhanaan struktur tarif untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perizinan dan non-perizinan.

“Kami berharap, melalui uji publik ini, seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan masukan yang konstruktif sehingga revisi ini benar-benar bisa diimplementasikan dengan baik,” kata dia.

 

Sumber : Kemenhub Ingin Ubah Tarif Atas Tiket Pesawat, Akan Lebih Mahal?

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started