1TULAH.COM – Bank Indonesia (BI) telah mengidentifikasi ciri-ciri rekening yang patut dicurigai terkait dengan aktivitas judi online, sebagaimana tertuang dalam surat edaran kepada bank-bank sebagai bagian dari upaya pencegahan praktik aktivitas ilegal.
BI meminta bank-bank untuk meningkatkan pengawasan melalui perbaikan indikator dan parameter pada Fraud Detection System (FDS) di level akun dan transaksi.
BI menguraikan beberapa indikator yang harus diawasi dengan ketat. Pertama, aktivitas yang sering terjadi pada waktu malam hingga dini hari.
Kedua, adanya transaksi kecil yang berulang terhadap satu akun dengan kecenderungan penarikan atau transfer dana dalam jumlah besar.
Ketiga, akun yang tadinya tidak aktif atau dormant yang tiba-tiba menjadi aktif.
Keempat, akun dengan nilai transaksi yang melebihi batas kewajaran sesuai profil nasabah atau merchant.
Selain itu, BI juga menginstruksikan monitoring khusus terhadap transaksi merchant yang menyediakan game online, voucher pulsa, perangkat lunak, dan merchant dengan nama-nama tidak lazim seperti “gacor”, “tembus”, atau “slot”.
Jika ditemukan akun atau merchant yang digunakan untuk aktivitas ilegal termasuk judi online, bank harus segera menutup akun atau memutus kerjasama dengan merchant tersebut dan melaporkan tindakan tersebut kepada BI.
Bank juga diharapkan melaporkan transaksi mencurigakan melalui Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada PPATK, serta melakukan investigasi lebih lanjut terhadap transaksi mencurigakan tersebut.
Sumber : Waspada! Ini Dia Ciri-Ciri Rekening Diduga Dipakai Judi Online
Leave a comment