OJK Kembali Blokir 6.000 Rekening Terkait Judol

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

 

1TULAH.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) aktif memerangi judi online di Indonesia dengan memblokir lebih dari 6.000 rekening nasabah perbankan yang terkait dengan judi online.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Eae, dalam konferensi pers pada Senin (5/8/2024).

Tindakan pemblokiran ini dilakukan atas permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan juga melibatkan penutupan rekening dengan customer identification file (CIF) yang sama.

Selain memblokir rekening, OJK juga meminta bank untuk menutup rekening yang dikenali karena memiliki CIF yang sama dengan rekening judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan perlunya pendekatan menyeluruh atau “total football” dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal, termasuk judi online.
OJK bekerja sama dengan Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dalam upaya ini.

Kiki, sapaan akrab Friderica, juga mengimbau agar keluarga terdampak menjauhi pelaku judi online jika mereka sudah terjebak dalam kebiasaan yang merugikan.

Ia menyarankan agar langkah pemutusan hubungan dengan kebiasaan judi online diambil untuk mencegah kecanduan lebih lanjut.

Sumber : OJK Kembali Blokir 6.000 Rekening Terkait Judol

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started