Pemilik Penitipan Anak Kasus Aniaya Balita Ditangkap Polisi

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

 

1TULAH.COM – Pihak Kepolisian Resor Metro Depok melakukan penangkapan terhadap pemilik tempat penitipan anak atau daycare berinisial MI yang berlokasi di Jalan Alternatif Cibubur Kav. Ruko DDN, Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Arya Perdana, mengonfirmasi bahwa mereka telah menangkap MI di rumahnya.

Arya menyebutkan penangkapan dilakukan pada Rabu sekitar pukul 22.00 WIB berdasarkan keterangan dari empat saksi dan sejumlah alat bukti.

MI mengakui bahwa dia adalah orang yang terekam dalam CCTV, sehingga tidak menyangkal keterlibatannya.

Mengenai jumlah korban, Arya menjelaskan bahwa sejauh ini baru ada satu korban yang melapor, namun penyelidikan masih terus dilakukan untuk mencari kemungkinan adanya korban lain.

Arya juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengadakan gelar perkara kasus ini pada Rabu sore, menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan, dan langsung menangkap MI.

Sebelumnya, MI dilaporkan atas dugaan kekerasan terhadap balita berinisial MK (2) yang menyebabkan trauma dan luka memar pada dada dan punggung MK.

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Juli 2024.

Kejadian ini menjadi viral di media sosial setelah video pemukulan terhadap MK diunggah oleh akun Instagram @komisi.co.

Pelapor menggunakan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan.

Sumber : Pemilik Penitipan Anak Kasus Aniaya Balita Ditangkap Polisi

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started