1TULAH.COM – Pemerintah telah resmi menghapus praktik sunat perempuan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal 102 huruf a dari peraturan tersebut secara tegas menyatakan bahwa praktik sunat perempuan dilarang.
Kebijakan ini disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024 dan bertujuan untuk meningkatkan kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah.
Selain pelarangan sunat perempuan, pemerintah juga meminta edukasi mengenai organ reproduksi untuk anak-anak dan mengajarkan perilaku hidup bersih serta kesehatan.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan pernah mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1636/MENKES/PER/XII/2010 tentang sunat perempuan, yang dianggap memberikan opsi praktik tersebut.
Dalam hal ini, praktek sunat perempuan yang diizinkan pada tahun 2010 dianggap menimbulkan masalah kesehatan.
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), sunat perempuan tidak memiliki manfaat kesehatan dan justru menimbulkan berbagai komplikasi medis, seperti pendarahan hebat, infeksi, dan masalah buang air kecil.
Praktik ini juga dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan hak kesehatan, serta dapat menyebabkan berbagai komplikasi jangka panjang, seperti masalah saluran kencing, masalah seksual, dan risiko komplikasi persalinan.
Komplikasi dari sunat perempuan meliputi nyeri hebat, perdarahan berlebihan, pembengkakan, infeksi, serta masalah saluran kencing dan penyembuhan luka.
Komplikasi jangka panjang dapat mencakup masalah menstruasi, jaringan parut, dan masalah psikologis seperti depresi dan gangguan stres pascatrauma.
Sumber : Praktik Sunat Perempuan Resmi Dihapus, Ini Alasannya
Leave a comment