1TULAH.COM – Penjualan rokok batangan telah resmi dilarang oleh pemerintah lewat pengesahan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024 tentang kesehatan. Aturan itu tertuang dalam Pasal 434 ayat (1) poin c, di mana setiap orang dilarang menjual produk tembakau secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Aturan itu mendapat apresiasi dari masyarakat sipil sebab sesuai permintaan mereka. Akan tetapi, pemerintah dinilai masih mempunyai pekerjaan rumah untuk benar-benar menjalankan aturan tersebut.
Ketua Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) Universitas Indonesia Aryana Satrya menyampaikan jika larangan penjualan rokok batangan itu dapat menjadi sulit dijalankan sebab pengawasannya harus sampai ke tingkat bawah di warung kaki lima. Oleh karena itu, Ia menyarankan perlu adanya keterlibatan dari pemerintah daerah dalam lakukan pengawasan.
“Yang paling rampuh sebetulnya adanya otonomi daerah, para pemerintah daerah ini kuncinya. Jadi koordinasi dengan kementerian dalam negeri yang menggerakkan untuk pendekatan itu, membuat aturannya bersama dengan DPRD,” kata Aryana.
Selain pengawasan, tentu juga harus adanya sanksi bagi pihak yang lakukan pelanggaran. Menurut Aryana, penegakan hukum di lapangan dengan sistem pengawasan langsung ke warung eceran itu bisa dilakukan oleh Satpol PP. Artinya, aparat itu pun perlu turut komitmen untuk tak membeli rokok secara batangan di warung.
“Penegakan hukumnya biasanya yang menjalankan adalah Satpol PP. Ini kewenangan dari Pemda lagi dan yang bisa menggerakkan ini adalah dari Kementerian Daerah,” ujarnya.
Cara yang sama juga dapat dilakukan dalam pengawasan penjualan rokok di dekat area sekolah dan penitipan anak.
Dalam PP 28/2024 tersebut diatur jika penjual dilarang menempatkan rokok dan produk tembakau lainnya pada tempat yang sering dilalui warga. Serta pedagang dilarang menjual rokok dengan radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Sumber : Pemerintah Resmi Larang Rokok Dijual Batangan, Aturannya Akan Ampuh?
Leave a comment