Puluhan Tanah dan Mobil Disita, Polisi Jerat Bandar Narkoba Asal Kalbar dengan TPPU

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM – Polisi menjerat seorang bandar narkotika asal Kalimantan Barat, dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal tersebut dilakukan dalam upaya memiskinkan para bandar barang haram.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juarsa menyebutkan, seorang yang dimiskinkan oleh petugas bandar berinisial W alias Withman yang sudab menjadi bandar narkobasejak 2017-2022.

W berperan sebagai orang yang memutarkan uang dari para bandar narkoba. Dari hasil penelusuran pihak PPATK, perputaran uang yang terdapat di rekening W dari beberapa pengedar yang telah tertangkap aparat, mencapai Rp 80 miliar.

“Komitmen kami akan memiskinkan semua bandar dan kurir tetap akan kami lakukan. Kita telah menyita aset bandar narkotika dalam kasus lain, tapi sekarang kita naikan kasus TPPUnya,” kata Mukti, di Bareskrim Polri, Senin (22/7/2024).

“Ada bandar narkotika yang sudah vonis, dan kita naikkan TPPU-nya, yaitu kita menyita kurang lebih atau seharga Rp 30 miliar,” tambahnya.

Adapun barang bukti yang disita oleh petugas dalam perkara TPPU ini yaitu 5 buah kartu ATM, 5 buah buku tabungan. Uang tunai senilai Rp 44 juta, 9 buah sertifikat tanah.

Lalu, terdapat 8 unit mobil, dan 4 unit motor berbagai merek. Dua buah senjata air gun laras panjang, sebilah samurai, dan sebilah pisau sangkur.

“Ada juga 34 bidang tanah dan bangunan di daerah Kubu Raya, dan Singkawang Kalimantan Barat,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, tersangka W dijerat Pasal 345 jo Pasal 10 uu no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 a b uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun dengan dendam minimal Rp 50 miliar.

Sumber : Puluhan Tanah dan Mobil Disita, Polisi Jerat Bandar Narkoba Asal Kalbar dengan TPPU

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started