Hindari Cacat Hukum, Jubir MK: Yakin Selesai 14 Hari, Perintah Undang-undang!

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM – Jubir Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono memastikan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pilpres 2024 akan selesai dalam 14 hari. Karena, jika MK tidak menyelesaikan perkara itu lebih dari 14 hari, Fajar mengatakan akan ada cacat hukum.

“Yakin bisa selesai 14 hari. Kalau nggak yakin, ini kan perintah undang-undang. Kalau lebih kan jadi persoalan, cacat hukum,” kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).

Oleh karena itu, Fajar mengatakan pihaknya telah menyiapkan skenario dengan meregister perkara laporan. Ia menyebutkan dua sengekta yang diajukan kubu calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 dan 3 telah disiapkan.

“Kami selesaikan perkara, pertama. Kedua, baru MK punya waktu untuk membuat pertimbangan dan putusan berdasarkan sidang yang dilakukan,” ujar Fajar.

“Jadi, kami yakin dengan itu dan sejauh ini MK menangani PHPU, rasanya seluruhnya terpenuhi 14 hari kerja. Bahkan, 2019 kurang dari 14 hari,” tambah dia.

Untuk diketahui, Fajar mengungkapkan per hari ini, pukul 08.50 WIB, terdapat 277 pengajuan permohonan yang terdiri dari 263 sengketa DPR RI dan DPRD, serta 12 sengketa DPD RI.

Selain itu, terdapat dua pengajuan permohonan sengketa yang diajukan oleh tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.

Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).

Sumber : Hindari Cacat Hukum, Jubir MK: Yakin Selesai 14 Hari, Perintah Undang-undang!

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started