Apakah Cabut Gigi Dapat Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM – Menurut Drg Rani Handayani, seorang Spesialis Penyakit Mulut dari RS Sari Asih Ciputat, prosedur pencabutan gigi saat bulan puasa tidak akan mengakibatkan batalnya puasa. Dia menjelaskan bahwa penggunaan anestesi atau obat bius di sekitar gigi yang akan dicabut, entah melalui suntikan, semprotan, atau gel, tidak akan membatalkan puasa selama dilakukan dengan hati-hati dan tidak berlebihan, bahkan jika terjadi penelanannya.

Pernyataan tersebut merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2018 yang menyatakan bahwa tindakan medis gigi seperti pencabutan gigi, penambalan gigi, dan penggunaan obat-obatan pada gigi tidak akan membatalkan puasa. Hal ini juga berlaku untuk pembersihan karang gigi, selama dilakukan dengan hati-hati dan tidak berlebihan, bahkan jika ada penelanannya, serta tidak akan membatalkan puasa.

Drg Rani menekankan bahwa perawatan gigi dan mulut penting untuk kesehatan dan kesejahteraan, dan tidak boleh ditunda karena khawatir membatalkan puasa. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa perawatan medis gigi tidak akan membatalkan puasa, sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk menjalani perawatan tersebut selama bulan puasa.

Sumber : Apakah Cabut Gigi Dapat Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started