Terluka Hingga Berdarah Bisa Bikin Batal Puasa? Ini Penjelasan Ulama

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM – Menjalankan puasa merupakan sebuah kewajiban bagi umat muslim di bulan Ramadhan. Walau demikian, terkadang ada beberapa hal yang terjadi di luar dugaan selama menjalaninya.

Salah satunya seperti tiba-tiba terluka hingga berdarah. Lalu, apakah batal puasanya jika terluka hingga berdarah?

Dilansir dari laman NU Online dari Muhammad Zainul Millah, begini penjelasan hukum jika terluka hingga berdarah di saat sedang menjalankan ibadah puasa.

Hukum berpuasa bagi orang yang terluka dan berdarah sebenarnya adalah tetap sah. Puasa seseorang itu dikatakan tidak batal. Berdasarkan yang tertera dalam Kitab Matan Abi Syuja’, setidaknya terdapat 10 hal yang bisa membatalkan puasa.

Terluka ataupun berdarah tidak ada di antaranya. Adapun 10 hal yang dapat membatalkan puasa yakni adalah pertama, masuknya benda ke dalam tubuh dengan sengaja melalui lubang yang terbuka, seperti mulut, hidung dan lainnya. Puasa juga dapat batal jika ada benda yang masuk ke dalam kepala.

Selain itu, puasa dapat dikatakan batal jika orang yang sakit diobati melalui qubul dan dubur (lubang kemaluan dan anus). Puasa juga termasuk batal apaila seseorang muntah dengan sengaja, bersetubuh dengan sengaja, atau keluar mani karena bersentuhan kulit.

Seseorang yang sedang dalam masa haid dan nifas juga termasuk yang batal puasanya. Terakhir, orang yang hilang kesadaran seperti gila juga puasanya termasuk batal.

Jika kulit terluka, bukan berarti terdapat benda yang masuk ke dalam tubuh. Karena, bagian kulit yang tersayat bukanlah lubang.

Sementara, keluar darah dari tubuh juga tidak termasuk yang membatalkan puasa. Misalnya, pada pengobatan bekam, ketika kulit disayat dan mengeluarkan darah kotor. Hal ini tidak membatalkan puasa.

Sumber : Terluka Hingga Berdarah Bisa Bikin Batal Puasa? Ini Penjelasan Ulama

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started