1TULAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum memutuskan status dari caleg Partai NasDem dapil NTT II, Ratu Ngadu Bonu Wulla yang mundur usai suaranya resmi ditetapkan di tingkat nasional.
“Belum kita putuskan yang levelnya masih hasil pemilu berupa perolehan suara. Jadi, untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten kota hasil pemilunya ada 3, yaitu perolehan suara,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Ia menjelaskan KPU masih menunggu keputusan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Karena, KPU menunggu adanya kemungkinan sengketa MK.
Selanjutnya, KPU akan melanjutkan ke tahap penetapan perolehan kursi. Menurut Hasyim, calon anggota legislatif yang berhak menduduki kursi adalah mereka yang mendapatkan suara terbanyak di dapilnya.
“Setelah mendapatkan konfirmasi dari Mahkamah Konstitusi apakah ada sengketa atau tidak, baru melaju ke tahap ketiga yaitu penetapan perolehan kursi, suara dikonversi menjadi kursi,” jelasnya.
Hingga saat ini proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional masih berlangsung. KPU mempunyai batas waktu untuk mengumumkan hasil perolehan suara hingga 20 Maret 2024.
Sebelumnya, KPU RI mendapatkan surat pengunduran diri Ratu Ngadu Bonu Wulla yang disampaikan saksi dari Partai NasDem kepada Anggota KPU RI, August Mellaz yang tengah memimpin “Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional” panel B.
“Baik, terima kasih untuk saksi dari Partai NasDem. Tentu, suratnya kami terima. Nanti kami akan pelajari sendiri,” kata Mellaz di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (12/3).
Mellaz kemudian menekankan tidak akan menyampaikan substansi dari surat pengunduran diri itu dalam forum rekapitulasi.
“Kami juga tidak akan sampaikan di forum ini substansi-nya apa karena yang pasti ini kan prosesnya memang rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk pemilu, baik Presiden-Wakil Presiden, DPR dan DPD untuk Provinsi NTT,” ujarnya.
Sementara, saksi dari Partai NasDem mengatakan jika surat pengunduran diri itu merupakan surat dari Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.
“Saya ingin menyampaikan ada surat dari Ketua Umum Partai NasDem pada KPU dan juga nanti ditembuskan kepada Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) RI terkait dengan pengunduran diri calon anggota legislatif nomor urut 5 di NTT II,” tutur saksi tersebut.
Saksi dari Partai NasDem menjelaskan alasan pengunduran diri Ratu Ngadu Bonu Wulla ialah sesuai dengan kehendak yang bersangkutan.
“Alasan pengunduran diri sesuai dengan kehendak yang bersangkutan dan di atas meterai. Dan untuk itu karena suratnya ke KPU RI, saya tidak berhak untuk membacakan, dan lampiran-nya juga ada di dalamnya. Dengan demikian perlu kami sampaikan dalam forum terbuka ini bahwa calon anggota legislatif Partai NasDem nomor urut 5 Dapil NTT II menyatakan mengundurkan diri,” ucapnya.
Berdasarkan rekapitulasi yang disahkan KPU RI, Ratu Ngadu Bonu Wulla yang merupakan legislator DPR RI periode 2019-2024 memperoleh 76.331 suara.
Anggota Komisi IX DPR RI itu memperoleh suara terbanyak dibandingkan enam calon lainnya dari Partai NasDem di Dapil NTT II. Sementara, di posisi kedua ditempati caleg nomor urut 1, yakni mantan Gubernur NTT periode 2018-2023 Victor Bungtilu Laiskodat yang meraih 65.359 suara.
Secara keseluruhan Partai NasDem dan caleg-nya meraih 207.732 suara, meliputi 10.831 orang yang memilih partai-nya saja.
Sumber : Ratu Wulla Caleg NasDem yang Mundur Statusnya Belum Diputuskan KPU, Ini Kata Ketua KPU
Leave a comment