1TULAH.COM – Kelakuan pria bernama Sunaryanto alias Ingwy Tito Banyu benar-benar buat masyarakay geleng-geleng kepala. Selama lima tahun, ia membuka praktik di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dokter gadungan itu hanya bermodal googling internet untuk membuat resep obat.
Hal tersebut sebagaimana diungkap oleh Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Rudi Wiransyah Setiono. Temuan itu adalah hasil pemeriksaan terhadap Sunaryanto.
“Betul pengakuannya melalui searching internet,” kata Rudi kepada awak media, Selasa (19/3/2024).
Ujar Rudi, Polsek Cikarang Selatan sudah membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang pernah berobat di Klinik Pratama Keluarga Sehat.
“Layanan pengaduan bagi masyarakat yang pernah merasa menjadi pasien yang bersangkutan bila ada yang merasa dirugikan terkait penyakitnya,” katanya.
Sedangkan terkait total keuntungan yang diperoleh Sunaryanto dari kejahatan penipuan ini menurut Rudi masih didalami pihak kepolisian.
“Untuk keuntungan masih didalami karena pasal utama yang kita kenakan terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan,” katanya.
Sebelumnya seorang dokter gadungan bernama Ingwy Tito Banyu alias Sunaryanto ditangkap usai lima tahun membuka praktik di Klinik Pratama Keluarga Sehat, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Motif Sunaryanto melakukan penipuan tersebut karena ingin cepat kaya dan dihargai orang.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan Sunaryanto, pria berusia 39 tahun itu mengaku melakukan praktik penipuan tersebut sejak September 2019.
“Motif pelaku ingin mendapat uang secara cepat dan memperkaya diri serta dihargai orang,” kata Twedi kepada rekan wartawan, Selasa (19/3/2024).
Terungkapnya kasus ini, kata Twedi, berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan praktik dokter gadungan. Menindaklanjuti laporan tersebut jajaran Polsek Cikarang Selatan melakukan penyelidikan hingga penggerebekan pada Jumat (15/3/2024).
“Berhasil mengamankan terhadap adanya dokter yang tidak memiliki STR dan SIP yang lengkap,” jelas Twedi.
Selain itu, Twedi juga memastikan Klinik Pratama Keluarga Sehat tidak terdaftar di dalam Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.
“Hasil penyidikan ditemukan fakta-fakta kegiatan klinik Pratama Keluarga Sehat telah beroperasi sejak bulan September 2019 sampai dengan sekarang,” ungkapnya.
Selain menangkap Sunaryanto, penyidik juga menyita beberapa barang bukti, di antaranya berupa baju dokter, stetoskop, suntikan, hingga buku daftar pasien.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, Sunaryanto saat ini telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 439 dan atau Pasal 441 dan atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 378 KUHP.
Polisi tangkap dokter gadungan 5 tahun praktik di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi (sumber: suara.com)
Sumber : Kacau! Dokter Gadungan di Cikarang Praktikum 5 Tahun, Bikin Resep Modal Internet
Leave a comment