1TULAH.COM – Jung Joon Young akan resmi dibebaskan dari penjara Mokpo di Jeollanam-do pada hari ini Selasa, 19 Maret 2024.
Sebelumnya, Jung Joon Young dihukum penjara selama lima tahun atas kasuspelecehan seksual terhadap wanita.
Jung Joon Young, bersama dengan anggota lain dari ‘Jung Joonyoung Group Chat,’ termasuk Choi Jong Hoon, Tuan Heo, Tuan Kwon, dan Tuan Kim, dituduh membius dan melakukan pelecehan seksual terhadap wanita di Hongcheon, Provinsi Gangwon, pada Januari 2016 dan Daegu di bulan Maret di tahun yang sama.
Tak hanya itu, Jung Joon Young juga dituduh telah membagikan video yang tidak pantas tentang dirinya dengan wanita di ruang obrolan grup selama beberapa bulan sejak akhir 2015 (melanggar Undang-Undang Hukuman Kekerasan Seksual).
Sidang vonis pertama pada November 2019, pengadilan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, program penanganan kekerasan seksual selama 80 jam, dan pembatasan kerja selama lima tahun di lembaga-lembaga yang berhubungan dengan anak dan remaja serta fasilitas kesejahteraan bagi penyandang disabilitas.
Lalu, kelima terdakwa, termasuk Jung joonyoung, mengajukan banding. Pada sidang putusan banding, pengadilan menjatuhkan Jung Joonyoung untuk menjalani hukuman 5 tahun penjara, menyelesaikan program penanganan kekerasan seksual selama 80 jam, dan pembatasan kerja di lembaga yang berhubungan dengan anak dan remaja serta fasilitas kesejahteraan bagi penyandang disabilitas selama lima tahun. Hukuman tersebut dikurangi satu tahun dari persidangan pertama.
Kemudian, pada September 2020, Divisi Kedua Mahkamah Agung menolak banding dari pihak pembela dan jaksa penuntut dan mengukuhkan putusan pengadilan kedua.
Leave a comment