1TULAH.COM – Iman seseorang tidak selalu berada di puncak, sejumlah orang mungkin saja lalai dalam menjalankan kewajibannya. Seperti ketika puasa Ramadhan, sebagian orang bahkan ada yang mokel sebab berbagai alasan salah satunya tidak kuat menahan lapar atau haus. Lantas, apa arti mokel puasa itu?
Kata mokel sendiri dapat dibilang sebagai bahasa gaul yang dipopulerkan oleh anak muda dan kerap dijadikan sebagai bahan candaan. Untuk diketahui, l kata mokel itu bukan merupakan bahasa baku dan kata ini tidak tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, kata ini juga berkaitan dengan puasa Ramadan.
Arti Mokel Puasa
Dilansir dari berbagai sumber, mokel adalah kata-kata dari bahasa lokal yang populer di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah. Arti mokel puasa yakni sengaja berbuka sebelum waktunya. Biasanya, mokel dilakukan ketika seseorang merasa sudah tidak kuat lagi menahan lapar atau haus dari berpuasa di tengah kegiatannya.
Tidak jarang, seseorang yang melakukan mokel ataupun sengaja membatalkan puasanya akan makan dan minum secara diam-diam. Usai selesai makan atau minum, maka orang tersebut akan berpura-pura jika ia masih berpuasa di depan orang lain.
Hukum Mokel Puasa
Dalam sebuah riwayat, Rasulullah Saw bersabda:
“Barangsiapa tidak puasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa adanya keringanan yang Allah ‘azza wa jalla berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menjadi ganti darinya [walaupun ia berpuasa] selama satu tahun,” (H.R. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Khuzaimah).
Dikatakan juga meninggalkan ibadah wajib termasuk dosa besar, tidak terkecuali ketika seseorang mokel puasa Ramadhan tanpa adanya uzur syar’i. Dari Abu Umamah mengatakan Rasulullah SAW pernah bermimpi soal siksa orang yang mokel puasa Ramadan tanpa adanya uzur Syar’i seperti berikut:
“Pada saat aku tidur, aku bermimpi didatangi dua orang malaikat membawa pundakku. Kemudian mereka membawaku, saat itu aku mendapati suatu kaum yang bergantungan tubuhnya, dari mulutnya yang pecah keluar darah. Aku bertanya, ‘Siapa mereka?’ Ia menjawab, ‘Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum diperbolehkan waktunya berbuka puasa’,” (H.R. An-Nasa’i).
Sehingga dapat disimpulkan jika hukum mokel puasa tanpa uzur syar’i bagi seorang muslim yang sudah mukalaf yakni haram. Walau mereka dapat mengqada di lain waktu, seolah selama setahun penuh berpuasa tapi tetap tidak bisa menukar iftar yang ditinggalkan secara sengaja.
Waktu Mengganti Mokel Puasa
Melansir laman About Islam, dalam sebuah hadits riwayat Malik disebutkan bahwa:
أَنَّ رَجُلًا أَفْطَرَ فِي رَمَضَانَ فَأَمَرَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُكَفِّرَ بِعِتْقِ رَقَبَةٍ أَوْ صِيَامِ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ أَوْ إِطْعَامِ سِتِّينَ مِسْكِينًا فَقَالَ لَا أَجِدُ فَأُتِيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَقِ تَمْرٍ فَقَالَ خُذْ هَذَا فَتَصَدَّقْ بِهِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا أَجِدُ أَحْوَجَ مِنِّي فَضَحِكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ كُلْهُ
Dari Abu Hurairah, bahwa ada seorang laki-laki yang berbuka pada bulan ramadhan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kepadanya untuk menggantinya dengan membebaskan seorang budak atau puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan enam puluh orang miskin. Namun orang tersebut berkata; “Aku tidak mendapatinya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengambil satu karung kurma dan bersabda: “Ambillah ini dan bersedekahlah dengannya.” Orang tersebut berkata; “Wahai Rasulullah, aku tidak menemukan orang yang lebih membutuhkan selain diriku, ” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun tertawa hingga kelihatan gigi taringnya, kemudian bersabda: “Kalau begitu makanlah.”
Hadits di atas menjelaskan jika orang yang sebelumnya telah berniat puasa, lalu batal sebab sengaja makan atau minum di sing hari maka wajib untuk mengganti puasa satu hari dengan dua bulan berturut-turut atau dapat membayar fidyah kepada 60 orang miskin. Namun, bagi orang yang dengan sengaja meninggalkan puasa Ramadan satu bulan penuh selama beberapa tahun termasuk dosa besar yang tidak ada penebusannya.
Adapun penggati mokel puasa tersebut bisa dilakukan kapan saja usai Ramadhan berakhir. Tapi, alangkah baiknya jika dilakukan segera mungkin setelah puasa Ramadhan.
Sumber : Apa Itu Mokel Puasa? Istilah Gaul yang Muncul Saat Ramadan
Leave a comment