1TULAH.COM, Muara Teweh- Kuasa Hukum mantan kades Linon Besi 2, Rusdi Agus Sutanto angkat bicara terkait langkah Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengambil upaya hukum kasasi.
Menurut Rusdi Agus Sutanto, upaya hukum kasasi yang dilakukan oleh tergugat(Bupati Barito Utara) dirinya tidak mengerti. Apakah Kuasa hukum tergugat paham mengenai aturan kasasi terkait perkara pemberhentian kepala desa.
“Kalau paham apakah sudah dijelaskan dengan Bupati Barito Utara sebagai tergugat, yang pasti upaya hukum yang mereka ambil akan menjadi penilaian publik,” kata Rusdi Agus Sutanto kepada media ini, Jumat 15 Maret 2024.
Berita terkait : Kembali Kalah di Tingkat Banding, Pemkab Barito Utara Ajukan Kasasi
Dijelaskannya, berdasarkan SEMA NO 10 tahun 2020 (surat edaran mahkamah agung) sengketa TUN terkait pemberhentian dan pengangkatan kepala desa masuk perkara yang tidak dapat diajukan kasasi, dan atau dalam pembatasan kasasi, Jo. Ketentuan pasal 45A ayat (3) UU No 5 thn 2004 menyebutkan : permohonan kasasi terhadap perkara sebagai mana dimaksud pada ayat (2) atau permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat-syarat formal, dinyatakan tidak dapat diterima dengan penetapan ketua pengadilan tingkat pertama dan berkas perkaranya tidak dikirim ke mahkamah agung.
“Saya berharap agar Tergugat menghormati putusan pengadilan dan segera saja melaksanakan isi putusan. Sudah tidak ada lagi yang perlu diperpanjang, kalau putusan pengadilan tidak segera dilaksanakan bisa menimbulkan persoalan hukum baru.
“SK Pemberhentian Klien kami dan pengakatan Pj Kades sudah dicabut dan dibatalkan oleh pengadilan, segala tidak tanduk pemerintahan desa dan penggunaan keuangan desa bisa jadi masalah,” jelasnya.
Berita terkait : Bupati Barito Utara Kalah Lagi, Banding Terkait Dikembalikannya Jabatan Kades Linon Besi II di Tolak PTUN Banjarmasin
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Pemkab Barito Utara, Marda Faathiah mengatakan, pihaknya sudah mengambil upaya hukum kasasi terkait dua kekalahan di PTUN Palangka Raya dan pada tingkat banding di PTUN Banjarmasin.
“Sudah rapat bersama pimpinan dan keputusan mengambil upaya hukum kasasi. Nomor memori kasasi sudah kami terima. Apapun hasilnya nanti kami dari kuasa hukum akan menghormati apapun putusannya,” kata Marda Faathiah, Kamis 14 Maret 2024. (*)
Leave a comment