1TULAH.COM, Muara Teweh- Pemkab Barito Utara mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA), setelah dalam tingkat banding kembali kalah dari penggugat, yakni mantan kades Linon Besi II, Didi Rossel.
Didi Rossel menggugat Bupati Barito Utara karena diberhentikan dari jabatan Kepala Desa Linon Besi II, 5 Mei 2023. Gugatan itu di kabulkan PTUN Palangka Raya. Namun Pemkab Barito Utara kembali mengajukan banding di PTUN Banjarmasin, dan kalah untuk kedua kali. Lalu diteruskan tempuh upaya hukum kasasi.
“Sebagai kuasa hukum kita sudah lapor pimpinan setelah banding kalah. Selanjutnya, kami ajukan kembali kasasi ke MA melalui Kantor PTUN Palangka Raya. Laporannya sudah di layangkan pada tanggal 7 Maret 20924. Upaya hukum kasasi kami dan nomor memori kasasi diterima dan sudah masuk,” kata Kabag Hukum Setda Barito Utara, Marda Faathiah ketika ditemui media ini di ruang kerjanya, Kamis 14 Maret 2024.
Berita terkait : Bupati Barito Utara Kalah Lagi, Banding Terkait Dikembalikannya Jabatan Kades Linon Besi II di Tolak PTUN Banjarmasin
Disinggung , apakah putusan banding yang kalah diketahui oleh Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis? dia menjelaskan, saat hasil putusan banding keluar. Pihaknya menggelar rapat bersama Pj Bupati. Dan diputuskan mengambil langkah kasasi.
Dia meneruskan, apapun putusan dari Mahkamah Agung (MA) kan itu sudah ranahnya. “Kami hanya menunggu dan kami selaku kuasa hukum menghormati putusan pengadilan apapun itu hasilnya,” kata Marda.(*)
Sumber : Kembali Kalah di Tingkat Banding, Pemkab Barito Utara Ajukan Kasasi
Leave a comment