1TULAH.COM – Salah satu hal yang dapat membatalkan puasa Ramadhan ialah memasukkan sesuatu ke dalam tubuh seperti melalui mulut dengan sengaja. Lalu, bagaimana hukum sikat gigi ketika berpuasa?
Walau sedang berpuasa, kita tetap harus menjaga kesehatan gigi dan mulut dengan cara menyikat gigi. Hal tersebut juga bermanfaat agar kesehatan dapat terjaga selama berpuasa.
Sebab, kegiatan menyikat gigi memerlukan berkumur dengan air dengan cara memasukkan ke dalam mulut. Tak hanya itu, biasanya orang menyikat gigi juga menggunakan odol.
Hal tersebut lantas memberikan keraguan serta pertanyaan untuk banyak orang, apakah menyikat gigi membuat puasa menjadi batal?
Muhammad Anis Sumaji dan Najmuddin Zuhdi dalam buku 125 Masalah Puasa menuliskan jika menggunakan siwak atau sejenisnya, seperti sikat gigi serta pasta gigi, dibolehkan ketika berpuasa.
Sikat gigi, baik menggunakan odol ataupun tanpa pasta dibolehkan sebab hanya sebatas memasukkan sesuatu ke dalam mulut yang kemudian dikeluarkan lagi.
Oleh karena itu, sikat gigi dianggap tidak membatalkan puasa. Pendapat ini juga mengacu terhadap ulasan Imam Nawawi dalam Kitab al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab.
Dalam kitab tersebut, Imam Nawawi menjelaskan jika seseorang yang menggunakan siwak basah, lalu airnya berpisah dengan siwak atau cabang-cabang kayu yang lepas tertelan, maka puasanya dianggap batal.
Berdasarkan penjelasan tersebut, menyikat gigi dapat dianggap membatalkan puasa jika pasta atau air tertelan ke tenggorokan. Jika tak ada air yang tertelan maka sikat gigi tak membatalkan puasa.
Oleh sebab itu, orang yang berpuasa harus berhati-hati ketika menyikat gigi agar tidak membatalkan puasa.
Selain itu, menurut Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hambali, menyikat gigi ketika sedang berpuasa jika sudah melewati waktu zuhur hukumnya adalah makruh. Pandangan ini berlandaskan pada hadis Rasulullah SAW.
“Bau mulut orang yang puasa lebih harum di sisi Allah dari aroma kesturi.” (HR. Bukhari).
Makruh berarti tak berdosa jika dilakukan, namun jika ditinggalkan maka lebih baik dan akan mendapat pahala.
Selain itu, melansir dari NU Online, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain menjelaskan jika berkumur dan sikat gigi saat puasa hukumnya makruh.
ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال
Artinya, “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur.”
Sumber : Hukum Sikat Gigi saat Puasa di Bulan Ramadan, Bikin Batal?
Leave a comment