KPU RI Tidak Permasalahkan 1 Saksi Mewakili Banyak Parpol, Kasus Ini Terjadi di Kalsel

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM-Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Nasional yang dilakukan oleh KPU RI mengungkapkan adanya seorang saksi yang mewakili banyak partai politik.

Namun, hal ini dianggap tidak bertentangan dengan undang-undang Pemilu, dan bukan sebuah pelanggaran. Karena, seorang saksi itu tidak harus seorang kader partai bersangkutan, bahkan diperbolehkan apabila murni profesional sebagai saksi yang mendapatkan bayaran.

Rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan KPU RI mengungkapkan adanya saksi yang bertugas untuk sejumlah peserta pemilu.

Awalnya,terdapat keberatan dari saksi Partai Demokrat yang mengaku bernama Zaidi pada rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dia menyampaikan keberatan atas perolehan suara pada tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Aluh-Aluh. Bahkan, Zaidi mengaku hadir pada rekapitulasitingkat kecamatan.

Menanggapi itu,Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kemudian mengecek dokumen rekapitulasi di tingkat provinsi. Dia kemudian menyebut saksi Partai Demokrat yang menandatangani berita acara hasil rekapitulasi tingkat provinsi bernama Zainuddin.

“Ini (yang hadir di kantorKPU RI) Mas Zainuddin, ya?” kata Hasyim di ruang sidang utama KPU, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2024).

“Saya Zaidi,”jawab Zaidi. “Tapi ini yang tanda-tangan di sini kok Zainuddin?” balas Hasyim.

“Dia juga Partai Demokrat, saksi Demokrat juga yang hadir waktu pleno di provinsi,” ucap Zaidi menjelaskan.

Lebih lanjut, Ketua KPU Kalimantan Selatan Andi Tenri Tompa menyampaikan informasi mengenai saksi bernama Zainuddin yang disebut Hasyim.

“Pak Zainuddin itu juga saksi dari Partai Buruh dan Partai Garuda.Waktu di kabupaten sebagai saksi Partai Buruh, dan ketika di kecamatan sebagai saksi Garuda,”tuturAndi.

Meski begitu, Hasyim terpantau tak keberatan dengan informasi tersebut. Sebab, dia menjelaskan bahwa saksi memang tidak harus berasal dari kader partai politik.

“Ya berarti memang profesinya saksi, kesimpulannya kan begitu, berarti dia profesional ini sebagai saksi, multi talenta berarti orang ini,” kata dia disambut tawa para saksi di kantorKPU RI.(Sumber:Suara.com)

 

 

Sumber : KPU RI Tidak Permasalahkan 1 Saksi Mewakili Banyak Parpol, Kasus Ini Terjadi di Kalsel

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started