Apakah Ibu Hamil dan Menyusui Boleh Tidak Puasa? Ini Jawaban Ustaz Adi Hidayat

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM – Puasa Ramadan wajib dikerjakan oleh setiap muslim. Tetapi, bagaimana hukum puasa Ramadan bagi ibu menyusui dan ibu hamil? Apakah keduanya masih diwajibkan untuk melaksanakan puasa?

Dalam kajiannya, ustaz Adi Hidayat menjelaskan jika hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui adalah tidak wajib, namun harus mengganti dengan mengqadha puasa di luar bulan Ramadan, yakni dengan membayar fidyah sebesar satu kali nilai makanan pokok dikalikan dengan jumlah hari tidak berpuasa.

Ustadz Adi Hidayat mengatakan jika hukum puasa bagi ibu hamil masuk ke dalam hukum maknawi, yakni meski tampak sehat ada kondisi yang membuat ibu hamil dan menyusui seperti orang sakit. “Kaidah hukum puasa dibagi menjadi dua, yaitu hakiki dan maknawi,” buka Ustaz Adi Hidayat.

“Hakiki bentuknya nampak, misalnya sedang sakit kanker, diabetes, dan harus diinfus. Sedangkan maknawi bentuknya tidak nampak, tetapi ada sebuah kondisi yang membuatnya seperti orang sakit, contohnya ibu yang sedang hamil dan menyusui,” kata Ustaz Adi Hidayat lagi.

Hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui tidak diwajibkan sebab kebutuhan akan kalori yang harus dipenuhi sang ibu untuk dirinya sendiri dan bayi dalam rahimnya. “Ibu hamil membutuhkan kalori setidaknya 2200 – 2300 kalori, menyusui 2200 – 2600 kalori. Ada yang puasa, tapi tidak sedikit yang kemudian merasa lemah dengan itu.”

Daripada puasanya tetap dilaksanakan namun banyak kekhawatiran akan si ibu sendiri dan si bayi dalam kandungan, Ustaz Adi Hidayat menyebutkan ibu hamil dan menyusui boleh berbuka (tidak berpuasa) ketika bulan Ramadan.

Ustaz Adi Hidayat mengatakan jika seluruh ulama sepakat bahwa hukum puasa bagi ibu hamil yang khawatir akan kesehatan dirinya sendiri dan si janin mutlak diperbolehkan berbuka dan harus mengganti dengan membayar fidyah.

Tetapi, berbeda dengan ibu menyusui yang biasanya hanya khawatir pada pertumbuhan si janin, Ustaz Adi Hidayat menyebutkan terdapat dua hukumnya menurut para ulama. Hukum puasa bagi ibu menyusui diperbolehkan berbuka namun bukan hanya harus menggantinya dengan fidyah.

Walau demikian, Ustaz Adi Hidayat mengatakan jika terdapat beberap ulama yang mengatakan bahwa ibu menyusui harus menanggung dua pengganti yakni qadha dan fidyah. “Kenapa qadha dan fidyah? keterangan ulama Syifi’a sebetulnya dia mampu buasa, cuman nggak puasa pada saat itu makanya dia qadha,” kata Ustadz Adi Hidayat.

“Kenapa fidyah? karena (dia tidak perbuasa) karena bayi yang disusuinya, bukan karena dirinya,” jelas Ustadz Adi Hidayat. Sementara itu, Ustadz Adi Hidayat juga mengatakan bahwa sebagian ulama lain mengatakan bahwa ibu menyusui dapat menggantikannya dengan salah satu qadha atau fidyah.

Tetapi, Ustaz Adi Hidayat menyarankan ibu hamil dan menyusui untuk lebih mengutamakan mengganti puasanya dengan mengqadha atau berpuasa di luar bulan Ramadan, jika dirasa tidak sanggup, baru boleh diganti dengan membayarnya dengan fidyah.

Sumber : Apakah Ibu Hamil dan Menyusui Boleh Tidak Puasa? Ini Jawaban Ustaz Adi Hidayat

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started