1TULAH.COM – Dalam rentang waktu dua bulan terakhir, yakni Januari hingga Februari 2024, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 170 kilogram ganja dari Aceh melalui jaringan penjualan daring. Menurut Syarif Hidayat, Direktur Interdiksi Narkotika DJBC, ganja-ganja tersebut umumnya ditemukan dalam transaksi daring yang melibatkan berbagai daerah di Indonesia.
Bea Cukai terus meningkatkan pengawasan terhadap perdagangan narkotika secara daring di pasar domestik Indonesia. Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, mereka berhasil mengidentifikasi 70 kasus perdagangan narkotika daring, terutama yang berasal dari Aceh.
Setiap harinya, Bea Cukai aktif melakukan pencegatan terhadap dua pengiriman ganja dari Aceh di berbagai wilayah Indonesia. Seluruh informasi terkait narkotika yang berhasil dicegat oleh Bea Cukai disampaikan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) dan pihak penegak hukum lainnya untuk tindak lanjut.
Dari data tersebut, BNN berhasil melakukan penyelidikan dan menemukan sumber atau ladang penanaman ganja di Aceh. Bea Cukai berharap dapat mengurangi peredaran narkotika di Indonesia dengan bekerja sama dengan BNN dan pihak penegak hukum lainnya untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber : 170 Kg Ganja Berhasil Diamankan Bea Cukai Aceh Via Transaksi Online
Leave a comment