1TULAH.COM, Muara Teweh- Kajati Kalteng Dr Undang Mugopal meresmikan rumah Restorative Justice(RJ) di Kota Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Rabu 6 Maret 2024.
Rumah Restorative Justice ini merupakan kerjasama antara Pemkab Barito Utara bersama dengan Kejaksaan Negri setempat.
Turut hadir pada acara tersebut Pj Bupati Barito Utara, Muhlis, Pj Sekda Jufriansyah, Kajari Barito Utara, Fadilah serta Ass Ditun dan Ass Intel Kajati Kalteng.
Kejati Kalteng Dr Undang Mugopal mengatakan, rumah restorative justice merupakan, ini salah satu cara untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan.
“Jadi perkara itu tidak harus muara nya ke pengadilan. Bisa juga diselesaikan di rumah RJ,” kata Undang kepada media ini.
Tetapi perkara-perkara yang sifatnya kecil dan sifatnya ringan, dan itupun syaratnya harus semua para pihak saling memaafkan.
Terima kasih kepada Pj Bupati yang telah memfasilitasi si bentuknya rumah RJ.
Sementara itu Kajari Barito Utara, Fadilah menambahkan, rumah RJ ini harus disosialisasikan agar semua warga masyarakat Barito Utara, tahu.
“Saya ingin tidak hanya rumah RJ tetapi aktifitas berjalan di dalamnya. Rumah ini tempat konsultasi hukum. Baik terkait datun, pidum dan tilang,” tegas Fadilah sembari menambahkan, para kades juga bisa konsultasi hukum di rumah ini tanpa harus ke kantor Kejaksaan.
“Di rumah RJ ada petugas yang setiap hari berkantor,” tutup Fadilah.
Pj Bupati Barito Utara, Muhlis mengatakan, rumah RJ ini akan dilengkapi fasilitas-fasilitas di dalamnya. Karena RJ ini merupakan kerjasama antara Pemkab Barito Utara dengan Kejaksaan.(*)
Sumber : Kajati Kalteng Resmikan Rumah Restorative Justice, Kolaborasi dengan Pemkab Barut
Leave a comment