1TULAH.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengakui jika Peraturan Presiden Publisher Rights yang baru disahkan oleh Presiden di bulan ini tidak mengatur terkait sanksi.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong, menjelaskan jika terjadi sengketa antara perusahaan media dan platform digital seperti Google, maka hal ini akan menjadi tugas komite pengawas independen untuk menyelesaikannya.
Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights, jelasnya, memberikan wewenang terhadap komite untuk menjadi penengah dalam sengketa antara platform digital dan perusahaan pers.
“Jadi, karena Perpres ini tidak ada sanksinya maka semangat Perpres ini ialah mencari jalan keluar lewat kesepakatan,” kata Usman di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).
Apabila sengketa tak dapat diselesaikan dengan mediasi yang dilakukan komite pengawas, perusahaan platform digital ataupun perusahaan pers dapat memproses sengketa itu menggunakan aturan lainnya yang memiliki kekuatan hukum lebih tinggi.
Ia mencontohkan beberapa regulasi yang dapat digunakan seperti Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang bisa diajukan ke Pengadilan Niaga. Ada juga UU Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian yang bisa diajukan untuk penyelesaiannya dilakukan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
“Jadi, misalnya tidak ada kesepakatan, ya bisa di bawa ke BANI atau lewat aturan yang lebih tinggi. Tapi, mudah-mudahan hal itu tidak terjadi. Ini kami hanya siapkan exit strategy (langkah strategis)-nya,” kata Usman.
Walau begitu, Usman menyakini kehadiran komite independen sebagai pengawas aturan Publisher Rights yang dibesut oleh Dewan Pers sebenarnya sudah cukup.
Apalagi dalam pembentukannya kolaborasi serta diskusi dengan berbagai kepentingan sudah dilakukan dengan intens sehingga diharapkan aturan ini bisa dijalankan tanpa kendala berarti.
Komite pengawas independen untuk Publisher Rights itu ditargetkan telah selesai terbentuk sebelum Agustus 2024 sesuai dengan ketentuan dari Pasal 19 agar pengawasan kerja sama platform digital dan perusahaan pers bisa optimal
Leave a comment