Gugatan Ambang Batas Parlemen Dikabulkan MK, Berlaku Pada Pemilu 2029

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) kabulkan sejumlah gugatan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam putusannya, MK menyatakan ambang batas parlemen empat persen wajib diubah sebelum Pemilu 2029.

Walau begitu, MK menyatakan norma pasal 414 ayat (1) atau ambang batas parlemen empat persen tetap konstitusional untuk Pemilu Legislatif 2024.

Sebelumnya, putusan perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 itu diajukan Perludem.

“Menyatakan norma pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan,” kata Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

Dalam kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Saldi Isra juga menegaskan jika MK menyerahkan tentang perubahan ambang batas parlemen diserahkan kepada pembentuk UU atau DPR RI.

Tetapi, perubahan tersebut harus memperhatikan lima poin yakni desain untuk digunakan secara berkelanjutan.

Tak hanya itu, perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen harus tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem Pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak bisa dikonversi menjadi kursi DPR.

Poin lainnya yakni perubahan aturan harus ditempatkan dalam rangka untuk mewujudkan penyederhanaan partai politik.

Hakim Konstitusi Saldi Isra juga menegaskan perubahan harus telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaran Pemilu 2029.

“Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelanggaraan Pemilihan Umum dengan menerapkan sistem partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan parpol peserta Pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR,” tandasnya.

Sumber : Gugatan Ambang Batas Parlemen Dikabulkan MK, Berlaku Pada Pemilu 2029

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started