Penyidikan Kasus Korupsi BTS 4G Seret Menpora Dito Diberhentikan, LP3HI Gugat Kejagung dan KPK ke PN Jaksel

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM – Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi digugat Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

LP3HI mengatakan gugatan tersebut atas penghentian penyidikan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo yang menyeret nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo.

Gugatan diajukan LP3HI pada Senin, (26/2/2024) dengan nomor perkara 31/Pid.Pra/2024/PN JKT.Sel. Berdasarkan draf gugatan LP3HI tertulis sebagai Termohon I adalah Kejaksaan Agung, dan KPK sebagai Termohon II.

“Menyatakan secara hukum Termohon I (Kejaksaan Agung) telah melakukan tindakan penghentian penyidikan terhadap Dito Ariotedjo dalam tindak pidana korupsi BTS Bakti Kominfo secara tidak sah menurut hukum,” bunyi salah satu poin gugatannya.

“Memerintahkan Termohon II (KPK) untuk mengambil alih penanganan perkara (berupa penyidikan dan penuntutan) terhadap Dito Ariotedjo dari Termohon I (Kejaksaan Agung),” bunyi poin tuntutan lainnya.

Seperti yang diketahui, dalam proses persidangan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, nama Dito disebut Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, menerima uang Rp 27 miliar. Uang tersebut diduga diberikan untuk mengamankan kasus korupsi BTS 4G.

Dito sempat dihadirkan sebagai saksi dalam proses persidangan. Tetapi, hingga saat ini tak ada perkembangan hukum atas dugaan keterlibatannya.

Dalam perkara ini sejumlah terdakwa sudah dijatuhi hukuman oleh pengadilan, di antaranya yakni mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informtika (BAKTI Kominfo) Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara.

Sumber : Penyidikan Kasus Korupsi BTS 4G Seret Menpora Dito Diberhentikan, LP3HI Gugat Kejagung dan KPK ke PN Jaksel

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started