1TULAH.COM – Identitas Kependudukan Digital (IKD), juga dikenal sebagai KTP digital, akan menggantikan e-KTP. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa stok blangko e-KTP tidak akan ditambah. Oleh karena itu, masyarakat diminta segera mengaktifkan IKD.
IKD adalah bentuk identitas kependudukan dalam aplikasi digital yang bisa diakses melalui smartphone. Aktivasi IKD dilakukan melalui ponsel dengan mengunduh aplikasi resmi yang tersedia di PlayStore atau AppStore.
Sebelum memulai aktivasi IKD, pastikan ponsel terhubung dengan internet, miliki NIK, alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif.
Berikut langkah-langkah aktivasi IKD yang dilaporkan situs Indonesia Baik pada Sabtu (24/2/2023):
1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital.
2. Buka aplikasi IKD, lalu isi data seperti NIK, alamat email, dan nomor handphone.
3. Klik tombol ‘Verifikasi Data’.
4. Lakukan verifikasi wajah dengan mengambil foto untuk Face Recognition.
5. Pindai QR Code di kantor Disdukcapil sesuai alamat KTP.
6. Periksa email untuk menerima kode aktivasi, lalu lakukan aktivasi IKD.
7. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
8. Proses aktivasi IKD selesai.
Penting untuk dicatat bahwa aktivasi IKD memerlukan kehadiran pemohon di kantor Disdukcapil setempat sesuai domisili KTP. Pendaftaran aplikasi IKD juga membutuhkan pendampingan petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi ketat.
Sumber : Simak Berikut Langkah Untuk Aktivasi IKD Pengganti e-KTP
Leave a comment