3 Pelaku Pengeboman Rumah Ketua KPPS di Pamekasan Ditangkap, Motifnya Bukan Politik?

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM – Pihak kepolisian Polres Pamekasan, Jawa Timur, berhasil menangkap tiga orang pelaku pengeboman rumah Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Nyakabu Daya. Peristiwa pengeboman tersebut sebelumnya terjadi pada Senin (19/2/2024) lalu.

“Tersangka semuanya berjumlah tiga orang dan mereka memiliki peran berbeda dalam kasus itu,” kata Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo dalam keterangan pers yang disampaikan kepada media di Pamekasan, Jawa Timur, Jumat (23/2/2024).

Andy mengatakan ketiga orang tersangka itu masing-masing berinisial A (30) yang diduga berperan sebagai dalang peledakan, tersangka S (38) sebagai eksekutor, dan tersangka AR (30) sebagai penjual dan pembuat bahan peledak.

Andy menyampaikan, pengungkapan kasus itu, usai pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di lokasi kejadian, menyelidiki bekas ledakan serta menerjunkan tim intelijen untuk melacak pelaku.

Ia membantah kabar yang beredar di sebagian masyarakat Pamekasan yang mengatakan jika pelemparan bom di rumah Ketua KPPS yang bernama Husairi karena faktor politik.

“Jadi ini tidak ada kaitannya dengan politik, tetapi yang bersangkutan mencurigai bahwa korban Feri yang juga anak Ketua KPPS ini pernah menginformasikan kepada Polres Pamekasan terkait keterlibatan tersangka A (30) dengan narkoba,” katanya.

Lebih lanjut, Kompol Andy Purnomo menuturkan, tersangka S mendapat upah Rp. 500 ribu rupiah dalam melakukan aksi itu.

Sedangkan tersangka A (30) membeli bom banting dengan harga Rp. 150 ribu dari tersangka A-R.

Kompol Andy Purnomo mengatakan, terhadap dua tersangka dikenakan pasal 1 ayat satu, undang-undang 12 Tahun 51 dan atau Pasal 170 KUHP.

“Sedangkan tersangka A-R kita kenakan pasal 1 ayat 1, undang-undang 12 Tahun 51 berkaitan dengan undang-undang darurat. Ancaman pidana 20 tahun,” ucapnya.

Sumber : 3 Pelaku Pengeboman Rumah Ketua KPPS di Pamekasan Ditangkap, Motifnya Bukan Politik?

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started