1TULAH.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengangkat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menggantikan posisi Hadi Tjahjanto yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam).
Pada saat pelantikan, Jokowi memimpin prosesi pengucapan sumpah jabatan, yang diikuti oleh AHY di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/2/2024). Dalam sumpahnya, AHY berjanji untuk setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan sepenuhnya demi pengabdian kepada bangsa dan negara.
Sebagai Menteri ATR/BPN, AHY berhak mendapatkan sejumlah fasilitas dari negara, termasuk gaji dan tunjangan. Gaji seorang menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, yang menetapkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Besaran ini telah tetap selama 24 tahun terakhir.
Selain gaji, menteri juga memiliki hak untuk menerima tunjangan, yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 68 Tahun 2001. Berdasarkan aturan ini, menteri negara berhak mendapatkan tunjangan jabatan hingga Rp 13.608.000 per bulan.
Dengan demikian, total pendapatan seorang Menteri Negara, termasuk AHY, dapat mencapai sekitar Rp 18.648.000 per bulan. Namun, perlu dicatat bahwa jumlah ini belum termasuk tunjangan lainnya atau dana operasional yang diperoleh menteri.
Dana operasional ini, menurut beberapa mantan pejabat, dapat mencapai kisaran Rp 100-150 juta. Namun, penting untuk dicatat bahwa dana operasional tersebut hanya dapat digunakan untuk keperluan resmi sebagai pemimpin negara dan tidak untuk kepentingan pribadi. Dana yang tidak digunakan harus dikembalikan kepada negara dan tidak dapat dicairkan untuk keperluan pribadi.
Selain gaji dan tunjangan, menteri juga mendapatkan tunjangan lainnya yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada umumnya, serta fasilitas seperti rumah dinas dan mobil dinas, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.
Demikianlah besaran gaji dan tunjangan yang diterima AHY sebagai Menteri ATR/BPN baru.
Leave a comment