Lansia 63 Tahun Tercanam Dipenjara Usai Bercanda Bawa Bom di Pesawat

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM – Kepolisian Resor Padang Pariaman, Sumatera Barat menegaskan jika isu bom di dalam pesawat di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) berawal dari canda seorang penumpang lansia berinisial FF (63).

“Salah seorang penumpang pesawat Super Air Jet tujuan Kualanamu keberangkatan pukul 10.00 WIB melontarkan canda saat meletakkan barang ke rak di atas tempat duduk penumpang,” kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir di Parik Malintang, Kamis (22/2/2024).

AKBP Ahmad mengatakan canda itu terdengar oleh seorang pramugari yang bertugas, kemudian melaporkannya kepada pihak bandara sehingga penumpang harus diturunkan paksa untuk menjalani pemeriksaan.

Ia menyampaikan canda itu membuat penumpang dan maskapai penerbangan serta otoritas bandara panik sehingga meresahkan masyarakat luas.

“Jadi bercanda bisa menjadi sebuah ancaman,” katanya.

Akibat perbuatannya itu, FF (63) yang melontarkan canda dapat dijatuhkan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Maka karena itu, AKBP Ahmad mengimbau masyarakat calon penumpang pesawat atau yang akan memasuki bandara agar dapat mematuhi aturan serta bertindak secara bijak agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

Sedangkan, Eko Pujianto, Ketua AOC BIM mengatakan sesuai dengan aturan yang berlaku bagi siapa saja yang melakukan canda yang berkwitan dengan bom di dalam pesawat maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan.

“Kami melakukan penurunan atau ‘off road’ terhadap penumpang tersebut,” ujarnya.

Eko Pujianto mengatakan setelah menurunkan penumpang tersebut pihaknya menyerahkannya kepada otoritas bandara untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sumber : Lansia 63 Tahun Tercanam Dipenjara Usai Bercanda Bawa Bom di Pesawat

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started