Petugas KPPS Tak Dapat Ubah Data Suara Pilpres di Sirekap, KPU Jelaskan Solusinya

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak dapat mengoreksi kesalahan data untuk suara pilpres, dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Walau begitu, Betty Epsilon Idroos, selaku anggota KPU menyebut mereka hanya dapat mengonfirmasi apakah data di Sirekap itu sudah sesuai atau tidak usai formulir C 1 Hasil diunggah.

“Untuk perolehan suara pilpres memang KPPS hanya dapat memberikan konfirmasi sesuatu atau tidak sesuai terhadap hasil pembacaan Sirekap,” kata Betty di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (19/22/220224).

“KPPS untuk presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan koreksi,” tambah dia.

Betty juga menjelaskan proses koreksi jika terjadi kesalahan terhadap hasil suara, hanya dapat dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota melalui Sirekap.

Pada Sirekap itu nantinya akan muncul simbol yang menjadi tanda jika misalnya terdapat data yang berbeda antara foto formulir C hasil pemungutan suara yang diunggah ke Sirekap.

“Koreksi terhadap data yang tidak sesuai kalau terjadi ketidaksesuaian sistem dapat membacanya, dilakukan KPU Kabupaten/Kota melalui mekanisme Sirekap web,” ujar Betty.

“Karena ada flag, ada penanda ketika KPPS menyatakan tidak sesuai, itu terbaca dan akan diperbaiki KPU Kabupaten/Kota melalui Sirekap web,” tandas dia.

Sumber : Petugas KPPS Tak Dapat Ubah Data Suara Pilpres di Sirekap, KPU Jelaskan Solusinya

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started