1tulah.com, PALANGKA RAYA-Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kalteng akan diselenggarakan di 14 TPS yang tersebar di beberapa kabupaten/kota. Rekomendasi ini dikeluarkan Bawaslu usai menemukan beragam pelanggaran administrasi dan potensi kecurangan dalam Pilkada di 14 TPS dimaksud.
Saat ini KPU masih melakukan kajian ulang untuk memastikan rekomendasi Bawaslu terpenuhi sebelum resmi menetapkan lokasi dan jadwal pelaksanaan PSU.
Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi menyebutkan, setidanya ada 14 TPS yang telah direkomendasikan PSU, juga terdapat juga 1 TPS di Kabupaten Barito Utara yang sedang dalam proses penelusuran untuk menentukan apakah PSU diperlukan atau tidak.
Jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu Kalteng akan merekomendasikan PSU sesuai dengan hasil penelusuran. Satriadi mengungkapkan bahwa 14 TPS tersebut ditemukan adanya pelanggaran yang sebagian besar serupa.
“14 TPS yang direkomendasikan PSU tersebut pelanggarannya rata-rata terkait Pasal 372 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 80 Ayat (2) huruf d dan Ayat (3),” tukasnya.
Satriadi menjelaskan bahwa pemungutan suara di TPS harus diulang jika terbukti ada pelanggaran dalam pembukaan kotak suara atau proses pemungutan dan penghitungan suara yang tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Selain itu, jika petugas KPPS meminta pemilih melakukan tanda khusus pada surat suara atau merusak surat suara yang digunakan, sehingga surat suara tersebut akan dianggap tidak sah.
Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau surat keterangan, serta tidak terdaftar di DPT dan DPTb, juga turut memberikan suara di TPS. Jika ditemukan pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali, baik di satu TPS atau di TPS yang berbeda, pemungutan suara harus diulang.
“Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau surat keterangan dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS. Pemungutan suara wajib diulang jika terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali, baik pada satu TPS atau pada TPS yang berbeda,” tegasnya.
Di lokasi lain, KPU Kalteng membenarkan adanya rekomendasi PSU dari Bawaslu terkait sejumlah TPS. Mereka sedang menginventarisasi untuk memastikan kelengkapan administrasi dan faktor lainnya sebelum memberikan detail lebih lanjut. Proses ini melibatkan klarifikasi dengan KPU setempat dan koordinasi dengan Bawaslu serta pihak terkait lainnya.
“Memang benar ada potensi PSU, tetapi saat ini masih diinventarisir untuk kelengkapan administrasi dan lainnya. Mengenai detailnya nanti akan disampaikan. Kami masih dalami termasuk faktornya, kami klarifikasi dahulu ke KPU setempat dan itu akan disertai bukti-bukti dan kami masih koordinasi dengan Bawaslu dan lainnya,” ujar Ketua KPU Kalteng Sastriadi.
Terpisah, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo menyampaikan harapannya agar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan digelar nanti dapat berlangsung secara demokratis.
Menurut Edy, PSU harus berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sehingga masyarakat dapat memberikan hak suaranya dengan baik, aman, dan nyaman.
“Kami berharap PSU bisa menjawab tanda tanya di masyarakat terkait dugaan kecurangan dalam Pilkada serentak. Selain itu PSU juga diharapkan berjalan lancar tanpa gangguan dan intimidasi dari pihak manapun,” ujar Edy, Sabtu (17/2/2024).
Edy pun berpesan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng selaku penyelenggara dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng sebagai pengawas agar tetap independen dan profesional sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
Menurut Edy, kedua institusi ini harus bertanggung jawab dalam menjamin kualitas dan integritas penyelenggaraan PSU.
“Kami mengapresiasi kerja keras KPU dan Bawaslu dalam persiapan teknis PSU. Kami berharap mereka bisa menjaga profesionalisme dan netralitasnya saat PSU berlangsung agar tidak ada tanda tanya dari masyarakat,” tutup Edy.(Adi)
Sumber : Bawaslu Rekomendasikan PSU di 14 TPS di Kalteng, 1 TPS Berada di Barito Utara
Leave a comment