Kapan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024? Ini Penjelasannya!

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM – Warga Indonesia masih menanti hasil resmi penghitungan suara Pemilu 2024. Proses ini penting karena akan menentukan siapa yang terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Penghitungan suara berlangsung sampai 20 Maret 2024. Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 telah ditetapkan pada 20 Oktober 2024 sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, yang diatur secara rinci dalam Pasal 50 PKPU Nomor 6 Tahun 2024. Berikut ini merupakan aturan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024.

(1) Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(2) Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.

(3) Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.

(4) Dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.

(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi:

a. meninggal dunia; atau

b. tidak diketahui keberadaannya.

Sumber : Kapan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024? Ini Penjelasannya!

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started