1TULAH.COM – Komeng menjadi perhatian publik setelah namanya tercantum sebagai calon anggota DPD dalam surat suara pada tanggal 14 Februari.
Berdasarkan data awal quick count dari KPU pada tanggal 15 Februari, Komeng berhasil memperoleh 8,16 persen atau 180.817 suara, menjadikannya calon dengan perolehan suara tertinggi di antara 53 calon lainnya.
Hal ini menimbulkan minat masyarakat terkait pendapatan dan tunjangan yang akan diterima Komeng jika terpilih menjadi anggota DPD RI. Menurut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2008, pendapatan dan tunjangan anggota DPD setara dengan yang diterima anggota DPR.
Besaran pendapatan tersebut diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015, dengan penjelasan tambahan tentang tunjangan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000. Pendapatan anggota DPR terbagi dalam tiga kategori, dengan berbagai tunjangan tambahan seperti uang sidang, asisten anggota, tunjangan beras, dan lainnya.
Gaji anggota DPR sendiri ada tiga kategori, yaitu gaji anggota DPR sebesar Rp4,2 juta, gaji anggota DPR merangkap wakil ketua, yakni Rp4,6 juta, dan gaji anggota DPR merangkap ketua sebesar Rp5,04 juta.
Besaran gaji tersebut belum termasuk tunjangan yang di antaranya:
– Uang sidang/paket sebesar Rp2.000.000
– Asisten anggota Rp2.250.000
– Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa, setiap bulan.
– Tunjangan PPh Rp2.699.813.
– Tunjangan istri sebesar 10 persen dari gaji pokok
– Tunjangan dua anak sebesar 2 persen dari gaji pokok
– Tunjangan jabatan anggota Rp9.700.000 per bulan
– Tunjangan kehormatan anggota DPR Rp5.580.000 per bulan.
– Tunjangan komunikasi anggota DPR Rp15.554.000 per bulan.
– Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000
Sumber : Segini Kisaran Gaji Komeng Jika Jadi Anggota DPD RI
Leave a comment