1tulah.com, BUNTOK-Dalam rentang dua tahun belakangan, terdapat laporan 14 orang warga Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) yang gagal berangkat ke Tanah Suci Mekah untuk melaksanakan ibadah umroh pada tahun 2022 lalu.
Proses hukumnya saat ini telah memasuki masa persidangan kedua, dengan agenda mengumpulkan keterangan saksi dari penggugat, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) setempat, Kamis (15/2/2024).
Jainal Aripin,. S,H selaku kuasa hukum dari 14 orang warga Buntok sebagai penggugat usai menjalani persidangan menuturkan, pada perkara tersebut pihaknya menggugat seorang wanita berinisial R (40) warga Buntok.
Tergugat selaku pengelola travel dan tour yang menawarkan paket perjalanan umroh dan wisata Mesir, untuk dapat mengembalikan semua uang yang telah disetorkan oleh kliennya.
“Gugatan ini kami layangkan ke PN Barsel berdasarkan bukti transfer Bank, sebab, R telah mengingkari perjanjian yang telah disepakati pada pertemuan sebelumnya,” tutur Jainal.
Ia menerangkan, sebelum kasus tersebut diperkarakan di PN Barsel para penggugat sebagai korban yang dirudikan secara material sudah berusaha untuk tidak membawa masalah tersebut kemeja hijau.
Dengan beberapa kali melakukn mediasi secara kekeluargaan, tapi dengan satu syarat, asalankan semua uang yang telah disetorkan harus dikembalikn semuanya tidak kurang tidak lebih serupiahpun.
“Dengan mediasi para penggugat berharap R dapat mempertanggungjawabkan perbuatan dan membuktikan janji-janji manis yang diucapkannya pada waktu mediasi, namun, sampai saat ini R tidak mampu menepati janjinya, sehingga mediasi tidak ada membuahkan hasil,” terangnya.
Ia mengatakan, hampir kurang lebih dua tahun kasus tersebut belum ada solusinya dan R dinilai tidak dapat menepati janjinya serta sangat merugikan para korban, maka dari itu para penggugat memberikan kuasa kepada pengacara hukum untuk memperkarakan kasusnya hingga ke PN Barsel.
“Ini merupakan persidangan yang kedua dengan agenda mengumpulkan keterangan para saksi, kami berharap PN Barsel bisa menyelesaikan atau memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya sesuai undang-undang yang berlaku,” kata H Jainal.
Sementara itu, dari pihak tergugat, hingga berita ini diterbitkan, masih belum bisa dihubungi untuk memberikan penjelasannya. (Alifansyah)
Sumber : 14 Warga Barsel Gugat Perdata Pengelola Agen Travel Umroh, Sudah Masuk Proses Persidangan di PN
Leave a comment