TULAH.COM – Terungkapnya besaran biaya untuk menyelundupkan handphone (HP) ke dalam Rutan KPK terjadi dalam sidang kasus pelanggaran etik terkait praktik pungutan liar atau pungli di Rutan KPK.
Sidang tersebut dipimpin oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (15/2/2024). Dalam persidangan tersebut, diketahui bahwa biaya yang dipungut mencapai Rp 20 juta.
“Biaya untuk memasukkan handphone pertama kali ke dalam Rutan KPK sekitar Rp 10-20 juta. Biaya bulanan untuk penggunaan handphone selama di dalam Rutan KPK sekitar Rp 5 juta per bulan,” ungkap anggota Dewas KPK, Harjono, dalam sidang vonis.
Para tahanan mengumpulkan uang melalui proses yang disebut ‘korting’, di mana uang dikumpulkan melalui tahanan senior atau yang dituakan. Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada perwakilan petugas yang disebut ‘lurah’.
“Selanjutnya diberikan kepada petugas Rutan KPK yang ditunjuk sebagai lurah, yang mempunyai tugas mengambil uang bulanan dari korting atau orang kepercayaan/keluarga dan selanjutnya membagikannya kepada para terperiksa,” ucapnya.
‘Lurah’ tersebut kemudian menyebarkan uang kepada petugas Rutan KPK secara rutin setiap bulan. Praktik ini telah berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2023.
“Bahwa uang bulanan sejumlah sekitar Rp 60-70 juta diambil oleh para ‘lurah’ dari korting atau orang kepercayaan/keluarga tahanan/korting secara tunai,” ungkapnya.
24 petugas Rutan KPK telah dikenai sanksi meminta maaf dalam dua kloter yang berbeda dalam sidang etik. Kloter pertama terdiri dari 12 petugas, diikuti oleh 12 petugas lainnya dalam kloter kedua. Mereka dihukum karena terbukti menerima uang pungli dari para tahanan, yang dianggap melanggar kode etik.
Pungli yang diduga terjadi adalah terkait dengan penyelundupan handphone ke dalam rutan. Para petugas rutan diduga memberikan izin kepada para tahanan untuk menggunakan handphone.
Di samping itu, petugas Rutan KPK juga memberikan fasilitas lain kepada tahanan, seperti memasukkan barang atau makanan ke dalam rutan serta memfasilitasi pengisian daya handphone dan powerbank para tahanan.
Para petugas menerima pembayaran bulanan dari tahanan, yang dikumpulkan oleh pihak yang disebut ‘lurah’. Praktik ini telah berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2023.
Sumber : Terkuak Biaya hingga Rp 20 Juta Penyusupan HP di Rutan KPK
Leave a comment