KPU Tetapkan Pemilu Susulan di Demak Dampak Bencana Banjir

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah memutuskan untuk mengadakan pemungutan suara melalui pemilu susulan di Demak, Jawa Tengah, karena daerah tersebut masih dilanda bencana banjir.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua warga memiliki kesempatan yang sama untuk memberikan suaranya tanpa terganggu oleh kondisi bencana alam.

“Dikarenakan H-5 sebelum hari pemungutan suara KPPS telah melakukan pengumuman ya mengenai hari, tanggal, dan lokasi pemungutan suara di TPS, maka nanti untuk Demak yang saat ini masih terdampak oleh banjir, ini akan diadakan pemungutan suara susulan,” ucap Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Demak Nomor 782 dan 783 Tahun 2024. Sebanyak 10 kelurahan dengan total 114 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan sebanyak 27.669 pemilih akan melakukan pemungutan suara dalam Pemilu susulan tersebut. Hal ini menunjukkan komitmen KPU untuk memastikan partisipasi pemilih yang maksimal meskipun terjadi bencana alam.

Menurut Idham, pelaksanaan Pemilu susulan masih dalam tahap pembahasan. Saat ini, KPU dan pemerintah daerah sedang berkoordinasi untuk mengatasi permasalahan banjir yang masih terjadi di Demak. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa pemungutan suara dapat dilaksanakan dengan aman dan lancar bagi semua pemilih.

“Dalam waktu dekat KPU kabupaten Demak akan menyampaikan informasi kepada KPU RI untuk menyampaikan informasi kapan pelaksanaan pemungutan suara susulan kapan akan dilaksanakan dan saat ini juga KPU Kabupten Demak beserta KPU Provinsi Jawa Tengah terus berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah agar banjirnya lekas surut,” ucapnya.

Ribuan penduduk Demak terpaksa mengungsi karena banjir yang melanda, menyebabkan pemukiman dan jalur Pantura terendam karena kerusakan tanggul.

Keputusan tersebut sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dijelaskan dalam Pasal 432. Pasal tersebut memberikan dasar hukum bagi KPU untuk menggelar pemungutan suara susulan dalam situasi darurat seperti yang terjadi di Demak akibat bencana banjir.

Pasal 432:

(1) Dalam hal di sebagian atau seluruh Wilayatr Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kenrsuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu susulan.

(2) Pelaksanaan Pemilu susulan dilakukan unhrk seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu.

Sumber : KPU Tetapkan Pemilu Susulan di Demak Dampak Bencana Banjir

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started