Bawaslu Sebut TPS Dekat Rumah Capres-Cawapres Rawan, Mengapa?

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM – Jelang pelaksanaan Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menilai tempat pemungutan suara (TPS) yang lokasinya berdekatan dengan rumah capres-cawapres, ataupun posko pemenangan paslon tertentu rawan, namun hal tersebut tidak dilarang oleh aturan perundang-undangan.

Rahmat Bagja, selaku Ketua Bawaslu RI, menjelaskan kerawanan tersebut di antaranya terkait potensi kampanye yang mungkin terjadi di TPS-TPS tersebut, juga kemungkinan terdapat mobilisasi massa saat pemungutan suara.

“Suasana di TPS seharusnya tidak boleh terganggu oleh ajakan dan yang lain-lain, karena baik saat masa tenang ataupun hari pemungutan suara tidak boleh ada kampanye saat itu. Kemudian juga, ada kemungkinan terjadi mobilisasi massa. Itu potensi terjadi. Dengan demikian, karena terlalu dekat (posko) tim pemenangan dan lain-lain, ini yang dapat mengganggu jalannya proses pemungutan suara, apalagi kalau sudah masuk di lingkungan TPS,” kata Bagja pada Minggu (11/2/2024).

Meskipun demikian, Rahmat Bagja menegaskan situasi tersebut tidak melanggar ketentuan perundangan-undangan. Artinya, TPS yang lokasinya berdekatan dengan rumah capres, cawapres, ataupun posko pemenangan tidak dilarang.

“Tetapi dianjurkan agar lebih baik jauh dari (posko) tim pemenangan,” kata Bagja.

Dari hasil pemetaan Bawaslu pada 3–8 Februari 2024 menunjukkan terdapat 21.947 TPS yang lokasinya berdekatan dengan rumah capres-cawapres serta posko-posko pemenangan partai politik ataupun pasangan calon.

Meskipun demikian, angka tersebut belum termasuk TPS-TPS yang berada di daerah otonomi baru (DOB) Papua dan Provinsi Maluku Utara.

Dari hasil pemantauan, laporan, dan analisis saat pemungutan suara pada pemilu sebelumnya, Bawaslu memetakan tujuh indikator kerawanan yang sering terjadi di TPS, 14 kerawanan yang banyak terjadi di TPS, serta satu kerawanan yang tidak cukup banyak terjadi tetapi perlu diwaspadai.

Tujuh kerawanan yang paling banyak terjadi, yakni terkait daftar pemilih tetap (DPT) yang tak lagi memenuhi syarat, terkait pemilih tambahan (DPTb), adanya KPPS yang bertugas di luar tempat ia memilih, TPS dekat rumah paslon ataupun posko pemenangan, adanya potensi daftar pemilih khusus (DPK), dan TPS di wilayah rawan bencana.

Lalu, 14 indikator kerawanan yang juga banyak terjadi di TPS menurut Bawaslu antara lain yakni terkait kendala jaringan listrik serta Internet, TPS yang sulit dijangkau, TPS yang
memiliki riwayat politik uang, dan TPS yang pernah terjadi kasus-kasus kekerasan misalnya intimidasi.

Pihan Bawaslu pun mempersiapkan sejumlah strategi untuk mengantisipasi kerawanan tersebut. Lima strategi Bawaslu itu mencakup patroli di TPS-TPS yang dinilai rawan, konsolidasi serta koordinasi dengan lembaga terkait, sosialisasi dan pendidikan politik untuk masyarakat, kolaborasi dengan pemantau pemilu, dan membuat posko pengaduan yang dapat diakses masyarakat.

Tak hanya itu, Bawaslu juga mengeluarkan tiga rekomendasi untuk KPU menginstruksikan PPS dan KPPS-nya agar mengantisipasi kerawanan yang dipetakan Bawaslu, berkoordinasi dengan seluruh lembaga terkait, serta memastikan distribusi logistik pemilu berjalan tepat waktu

Sumber : Bawaslu Sebut TPS Dekat Rumah Capres-Cawapres Rawan, Mengapa?

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started