1TULAH.COM – KPU RI menganjurkan pemilih di TPS untuk memeriksa surat suara sebelum masuk ke bilik suara, demi memverifikasi bahwa surat suara tersebut dalam keadaan baik.
“Sebelum masuk (ke bilik suara) dibuka dulu di situ, boleh. Untuk melihat surat suaranya kondisi bagus atau tidak,” ucap Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024).
“Semestinya pemilih menggunakan kesempatan nya untuk cek dulu surat suara di luar,” imbuhnya.
Hasyim mengungkapkan bahwa jika surat suara tidak memenuhi standar kualitas, itu dianggap rusak. Para pemilih memiliki hak untuk menukar surat suara tersebut, namun hal ini hanya dapat dilakukan jika terdapat surat suara tambahan yang tersedia.
“Kalau salah coblos, juga bisa minta ganti tapi kan kesempatannya melihat situasi pemilih yang lain. Kalau surat suaranya nggak cukup ya nggak bisa,” ucapnya.
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 25 tahun 2023 pasal 26 ayat (4), penggantian surat suara hanya diizinkan sekali oleh setiap pemilih, dengan mempertimbangkan ketersediaan surat suara cadangan.
“Surat suara cadangan ada 2% dari jumlah DPT. Katakanlah dapatnya 300 jadi cadangan nya cuma 6 lembar,” tuturnya.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), jika seorang pemilih membuka surat suara dan menemukan bahwa surat suara tersebut rusak atau jika pemilih membuat kesalahan dalam mencoblosnya, maka pemilih berhak meminta penggantian surat suara tersebut. Namun, permintaan penggantian hanya diperbolehkan dilakukan sekali saja.
Sumber : Antisipasi Tercoblos Atau Rusak, KPU Minta Pemilih Cek Surat Suara Sebelum Masuk Bilik Suara
Leave a comment