Inilah Alasan Perkara Dugaan Pelanggaran Pemilu Bupati Pasaman Barat Sumbar Dihentikan Bawaslu

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM – Perkara dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang diduga dilakukan oleh Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi diberhentikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Penghentian tersebut dilakukan sebab dugaan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran.

Laurencius Simatupang, komisioner Bawaslu Pasaman Barat mengatakan usai pembahasan atau pleno di sentra Gakkumdu, diputuskan perkara dihentikan.

Dari hasil pleno tersebut, unsur Bawaslu dan Polres Pasaman Barat menyimpulkan jika perkara tersebut memenuhi unsur pelanggaran. Namun dari unsur kejaksaan menyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran.

“Unsur itu tidak memenuhi itu adalah tidak terpenuhinya unsur pejabat sebagaimana pasal 547 jo 282 UU Pemilu tahun 2017 dalam hal berkampanye,” ujarnya, dikutip dari Antara, Selasa (6/2/2024).

Laurencius Simatupang mengatakan berdasarkan hasil pleno tersebut, maka diputuskan perkara itu dihentikan usai berkoordinasi dengan pihak provinsi.

“Aturan yang resmi mengenai penghentian perkara jika ada satu unsur tidak sepakat dan dua unsur sepakat tidak ada. Namun berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak provinsi maka ditetapkanlah perkara dihentikan,” sebutnya.

Pihaknya dalam perkara tersebut sudah memeriks tujuh orang saksi dan empat orang ahli. “Berdasarkan keterangan ahli hukum tata negara dan ahli pidana, perkara itu unsurnya duduk,” sebutnya.

Sebelumnya, perkara dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Bupati Pasaman Barat Sumbar dilaporkan oleh seorang warga ke Bawaslu. Hamsurdi kedapatan tengan melakukan mengkampanyekan anaknya yang maju sebagai caleg DPR RI yang dilakukan di rumah dinas.

Hamsuardi diduga mengkampanyekan dan mengajak camat, wali nagari, bamus serta perangkat nagari memenangkan saat pemilu nanti.

Sedangkan, Hamsuardi membantah tuduhan tersebut yang mengatakan jika dirinya melakukan kampanye dan ajakan memilih anaknya HD Dianovri Harpama yang kini ini ikut sebagai caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional di rumah dinas bupati.

Ia menjelaskan ketika itu pada Rabu malam (10/1/2024) sekitar pukul 20.00 ia kedatangan tamu puluhan orang di rumah dinas bupati Pasaman Barat.

“Kedatangan mereka tidak ada yang diundang. Awalnya yang hadir dari barisan ninik mamak untuk menyampaikan ucapan terimakasih atas nama masyarakat kepada bupati karena selama ini bupati sebagai kepala daerah dan wilayah telah berhasil menyelesaikan permasalahan di daerah Kecamatan Sasak Ranah Pasisia,” katanya.

Hamsuardi menegaskan tidak ada kegiatan kampanye untuk memenangkan anaknya yang kebetulan ikut calon anggota DPR RI dari PAN. Pertemuan silaturahmi itu hanya kebetulan saja. Tidak ada atribut partai serta penyampaian visi misi.

Dalam kesempatan yang sama, ia hanya menyampaikan program unggulan yang sudah dan sedang berjalan seperti berobat gratis (UHC), magrib mengaji, sekolah gratis dan rumah tahfiz. Juga membahas masalah perkebunan dan pembangunan.

Sumber : Inilah Alasan Perkara Dugaan Pelanggaran Pemilu Bupati Pasaman Barat Sumbar Dihentikan Bawaslu

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started