1TULAH.COM – Warga negara Indonesia (WNI) yang tengah menjalankan ibadah umrah di Mekkah, Arab Saudi, pada hari pencoblosan 14 Februari 2024 mendatang, tidak dapa memberikan suaranya di Pemilu 2024.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari.
“Kalau ada jamaah umrah kebetulan di sana tanggal 14 Februari, saya pastikan tidak bisa memilih karena pemungutan suara di Jeddah dilakukan pada Jumat, 9 Februari 2024,” kata Hasyim, Senin (5/2/2024).
Selain jadwal pemungutan suara yang lebih awal, Hasyim Asyari juga menjelaskan jika kemungkinan jamaah umrah dapat mencoblos di sana sangat kecil sebab keterbatasan surat suara yang disediakan.
Menurutnya, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah hanya menyiapkan surat suara sesuai jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) di Arab Saudi.
Adapun jumlah WNI yang masuk dalam DPTLN di Arab Saudi sebanyak 54.479 orang. KPU juga menyiapkan surat suara cadangan sebanyak 2 persen dari jumlah pemilih dalam DPTLN untuk WNI yang belum terdaftar.
“Tetapi kami prioritaskan untuk pemilih yang terdaftar di DPT,” tutur Hasyim.
Untuk mengantisipasi adanya jamaah umrah yang melakukan pencoblosan di Arab Saudi, pihak KPU telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pariwisata terkait imbauan bagi biro-biro perjalanan umrah dan wisata.
“Intinya diharapkan agar pemberangkatan jamaah umrah sebisa mungkin kepulangannya pada 13 Februari 2024 supaya warga negara kita setelah umrah bisa mencoblos di kampung halaman masing-masing,” ujarnya.
Bagi WNI yang akan menjalani umrah, Ketua KPU itu menyarankan agar mereka berangkat setelah hari pemungutan suara.
WNI di luar negeri mencoblos dua surat suara, yakni untuk memilih pasangan presiden-wakil presiden dan untuk memilih anggota DPR.
Sumber : Dipastikan Jamaah Umrah WNI Tidak Dapat Mencoblos pada 14 Februari Mendatang, Ini Alasannya
Leave a comment