1TULAH.COM – Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa atau kades menjadi delapan tahun, dengan batasan maksimal dua periode. Keputusan ini diambil setelah revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa.
“Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya,” ucap Ketua Panja RUU Desa pada Selasa (6/2).
Berikut rincian gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh kepala desa setelah masa jabatannya diperpanjang .
Gaji dan Tunjangan Kepala Desa
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, kepala desa akan menerima gaji paling sedikit Rp2.426.640, atau setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/A. Sekretaris desa akan menerima gaji paling sedikit Rp2.224.420, atau sekitar 110% dari gaji pokok PNS golongan II/A. Sedangkan perangkat desa lainnya akan menerima gaji paling sedikit Rp2.022.200, atau setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan II/A.
Selain gaji, kepala desa juga akan menerima tunjangan yang berasal dari pengelolaan tanah desa. Penyaluran tunjangan tersebut diatur dalam Pasal 100 dari PP Nomor 11 Tahun 2019. Tanah desa tersebut dikelola menggunakan dana pengelolaan desa yang sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), di mana paling sedikit 70% dialokasikan untuk belanja desa dan 30% untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa tahun Anggaran 2024, telah dialokasikan anggaran sebesar Rp69 triliun kepada 75.259 penerima desa. Dana yang diterima oleh setiap desa bervariasi tergantung pada jumlah penduduknya, dengan jumlah minimum sebesar Rp100 juta dan maksimum Rp1 miliar.
Jika sebuah desa menerima dana sebesar Rp100 juta, maka 70% atau Rp70 juta akan digunakan untuk belanja desa, sementara sisanya 30% atau Rp30 juta akan dialokasikan untuk gaji dan tunjangan bagi kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa.
Sumber : Berikut Rincian Gaji dan Tunjangan Kepala Desa Usai Masa Jabatannya Diperpanjang 8 Tahun
Leave a comment