Berkoordinasi dengan ATR/BPN, Kemenag Barsel Targetkan Tanah Wakaf Dapat Sertifikat

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1tulah.com, BUNTOK– Dalam rangka menyukseskan program percepatan sertifikasi tanah wakaf yang diluncurkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) pusat, pada tahun 2024 ini, Kemenag Kabupaten Barito Selatan (Barsel), menargetkan tanah wakaf di daerah setempat akan segera mendapatkan sertifikat.

“Sebab, pada tahun 2023 lalu, kita sudah mengajukan 9 permohonan pembuatan sertifikasi tanah wakaf,” ucap H. Arbaja Kepala Kemenag Barsel kepada wartawan saat diwawancarai di Kantornya, Senin (5/2/2024).

Ia menerangkan, dari 9 permohonan itu, di tahun 2023 baru 1 bidang tanah wakaf yang sudah mendapatkan sertifikat, kemudian di tahun 2024 pada bulan Januari kemaren terbit lagi 1 sertifikat tanah wakaf, dan sisanya 7 bidang tanah masih dalam proses di kantor ATR/BPN Kabupaten Barsel.

Dari informasi, lanjutnya, Kantor ATR/BPN Barsel ada 2 permohonan yang tidak bisa dilanjutkan ketahap berikutnya, karena ahliwaris dari siwakif hingga sekarang belum ditemukan.

“Jadi di tahun ini sisa 5 permohonan yang masih proses, dimana kita menargetkan minimal 25 persen dari tanah wakaf yang ada di daerah ini akan mendapatkan sertifikat,” terangnya.

Ia menuturkan, percepatan sertifikasi itu merupakan program nasional yang telah diluncurkan oleh Kemenag pusat sejak tahun 2021 lalu, yang bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dengan tujuan mewujudkan tata kelola perwakafan yang transparan dan akuntabel.

“Dengan hadirnya program ini maka pengelolaan perwakafan menjadi sangat tepat dalam mendukung pembangunan nasional, dimana program ini merupakan langkah nyata guna menjaga dan memaksimalkan fungsi wakaf,” tutur pria yang akrab disapa pak Arbaja itu.

Ia mengatakan, dalam mewujudkan cita-cita tersebut, Kantor Urusan Agama (KUA) di bawah naungan Kemenag adalah pihak yang pertama kali menerbitkan legalitas tanah wakaf, dimana Kepala KUA adalah Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang akan menjadi pintu masuk sebelum tanah wakaf itu disertifikasi oleh ATR/BPN.

Ia menambahkan dasar hukum yang digunakan dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf tersebut adalah Instruksi Menteri ATR nomor 1/INS/II/2018 tentang Percepatan Pensertifikatan Tanah Tempat Peribadatan di seluruh Indonesia, dan Surat Edaran nomor 1/SE/III/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Percepatan Pendaftaran Tanah Tempat Peribadatan di seluruh Indonesia.

“Dengan sertifikasi ini diharapkan aset-aset wakaf yang ada di Kabupaten yang bersemboyan Bumi Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini dapat terjaga legalitasnya dan memudahkan kita dalam mengelolanya,” kata H. Arbaja. (Alifansyah)

 

Sumber : Berkoordinasi dengan ATR/BPN, Kemenag Barsel Targetkan Tanah Wakaf Dapat Sertifikat

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started