Warga Jangkang Baru Diamankan Polisi, Bawa Sabu Sebanyak 443,49 Gram

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM, Muara Teweh- Warga Jangkang Baru, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara bernama BS atau beny (30) diamankan Polisi.

Ia terciduk membawa 443,49 gram narkotika jenis sabu, saat dilakukan penggeledahan badan di Kota Muara Teweh.

Polisi mencegatnya di Jalan Panglima Batur, Gang Pramuka, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Sabtu 03 Januari 2024, sekira pukul 21.21 WIB.

Diduga ratusan gram sabu akan diedarkan  di wilayah pertambangan di Kecamatan Lahei Barat. Polisi pun men yebut Kecamatan lahei Barat, merupakan zona merah peredaran sabu.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasi Humas AKP Sugiya mengatakan, pelaku jadi target operasi polisi karena dari laporan warga seriong melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Saat dibekuk polisi di Jalan Panglima Batur, Gang Pramuka, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah. Polisi menemukan narkotika jenis sabu di dalam tas ransel warna hitam sebanyak 443,49 gram bruto.

“Ketika dilakukan penyelidikan dan di ketahui ciri – ciri terlapor, lalu kemarin malam dilakukan penangkapan terhadap pelaku BN. Ia diamankan di pinggir jalan,” kata AKP Sugiya dalam pres rilisnya, Minggu 04 Januari 2024.

Pelaku oleh polisi disangkakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Peangkapan pelakui ini termasuk terbesar oleh Polres Barito Utara. Warga berharap polisi dapat mengungkap bandar pemasoknya. (*)

Sumber : Warga Jangkang Baru Diamankan Polisi, Bawa Sabu Sebanyak 443,49 Gram

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started