Respons TKN Gibran Kena Gugat Almas Tsaqibbiru: Belum Membahas Itu

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran merespons gugatan yang dilayangkan kepada Cawapres Gibran Rakabuming Raka oleh mahasiswa yang beranama Almas Tsaqibbirru. Diketahui, Almas melakukan dua gugatan kepada Gibran.

Ahmad Muzani, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, mengatakan, pihaknya masih belum membahas perihal gugatan tersebut.

Menurutnya hal semacam itu banyak, sehingga ia belum mengetahui detail lebih lanjut.

“Saya belum tahu itu karena yang seperti ini kan banyak. Jadi saya kami dari TKN belum membahas itu,” kata Muzani di Jakarta dikutip Kamis (1/2/2024)

Diketahui, beberapa waktu lalu, Almas Tsaqibbiru melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia capres-cawapres.

Gugatan Almas itu sebagaian dikabulkan MK dan melenggangkan Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Lama tak terdengar kabarnya, Almas Tsaqibbiru datang membawa kabar baru. Seperti yang dilihat dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), kini ia menggugat cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Dari laman SIPP, gugatan Almas Tsaqibbiru kepada Gibran dua kali. Gugatan pertama, tertanggal register 22 Januari 2024 tercatat atas nomor perkara, 2/Pdt.G.S/2024.PN Skt.

Diterangkan pada klasifikasi perkara, Almas menggugat Gibran terkait wanprestasi. Untuk gugatan pertama ini, status perkara dikatakan memasuki pemberitahuan putusan dengan lama proses 9 hari.

Sementara untuk gugatan kedua dengan klasifikasi perkara sama yakni wanprestasi, teregister pada Senin 29 Januari 2024. Nomor perkara tercatat 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Untuk gugatan kedua itu status perkaranya yakni sidang pertama dengan lama proses selama 2 hari.

Di gugatan pertama, Almas Tsaqibbiru merasa dirugikan oleh Gibran Rakabuming Raka sebesar Rp 10 juta. Dalam gugatan pertama, Ia meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta untuk perintahkan Gibran membayar Rp 10 juta dengan denda keterlambatan sebesar Rp 1 juta apabila tidak dibayarkan sejak 14 hari putusan berkekuatan hukum tetap.

“Menimbang, bahwa wanprestasi yang dimaksud Penggugat di dalam gugatannya setelah Hakim pelajari tidak ditemukan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sifatnya masih persangkaan adanya perjanjian dari pihak Penggugat (bersifat abstrak) sehingga pembuktiannya tidak sebagaimana pembuktian yang di syaratkan dalam gugatan sederhana,” tulis amar putusan itu yang dikutip dari situs SIPP PN Surakarta.

“Menetapkan, menyatakan gugatan penggugat bukan gugatan sederhana. Kedua, memerintahkan panitera untuk mencoret perkara nomor 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt dalam register perkara,”

Sumber : Respons TKN Gibran Kena Gugat Almas Tsaqibbiru: Belum Membahas Itu

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started