1tulah.com, BUNTOK-Polres Barito Selatan (Barsel), jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), menggelar konferensi perss pengunggapan kasus sekaligus pemusnahan Barang Bukti (Barbuk) narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 103 gram hasil penangkapan bulan Januari 2024, di halaman Mapolres lama Jalan Tugu, Buntok, Selasa (1/2/2024).
“Kasus ini merupakan kasus cukup besar, sebab, terdapat Barbuk ratusan gram dan para pelaku ditangkap di dua tempat yang berbeda,” ujar Kapolres Barsel, AKBP Asep Bangbang Saputra didampingi Kabaops dan Kasatnarkoba saat memimpin konferensi press.
Kapolres menerangkan, kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan dari tiga pelaku atas nama Triotomo Budianto warga Desa Sababilah, kecamatan Dusun Selatan, yang berhasil ditangkap di Jalan Negara Buntok-Ampah beserta Barbuk 3 paket narkotika jebis sabu seberat 102,09 gram dan satu paket ektasi yang dibungkus dalam plastik klip seberat 0,40 gram pada tanggal 16 Januari 2024 lalu.
Dan dua pelaku, lanjutnya, lainnya atas nama Suwaer dan Perdi, yang keduanya warga Desa Penda Asam, Kecamatan Dusun Selatan, dengan Barbuk yang berhasil diamankan sebanyak 10 paket sabu yang sudah dikemas dalam plastik klip kecil seberat 0,84 gram pada tanggal 9 Januari 2024 lalu.
“Dari pengungkapan dua kasus dengan total Barbuk seberat kurang lebih 103 gram, hari ini juga kita langsung memusnahkannya,” terang Perwira Pertama (Pama) Polri alumni Akpol anggkatan tahun 2003 itu.
Ia mengatakan, dari tersangka Triotomo Budianto pihak polisi juga menyita dan mengamankan Barbuk lain yakni 1 buah handphone merk Asustek, satu buah sepeda motor merk Honda Vario dengan Nopol KH 3755 KK, tas selempang, selotip dan plastik/keresekan.
Ia menambahkan, sementara dari pelaku, Suwaer dan Perdi polisi menyita masing-masing 1 buah handphone merk Vivo warna biru dan Oppo warna hitam, uang tunai sebanyak Rp 400.000, serta 1 buah botol warna hitam.
“Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Barsel untuk proses hukum lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” kata AKBP Asep Bangbang Saputra. (Alifansyah)
Sumber : Polres Barsel Musnahkan 103 Gram Sabu, Hasil Tangkapan Awal Tahun 2024
Leave a comment