1TULAH.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan kebijakan kenaikan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rincian peningkatan tersebut terdapat dalam dokumen hukum bernomor Peraturan Pemerintah (PP) 5 Tahun 2024, yang mencakup perubahan kesembilan belas pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai regulasi gaji PNS.
Pasal I Ayat 1 menjelaskan bahwa peraturan ini mengalami perubahan pada Lampiran II PP Nomor 7 Tahun 1977 yang mengatur Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098). Perubahan tersebut telah dilakukan beberapa kali dengan Peraturan Pemerintah (PP), dan hasilnya tercermin sepenuhnya dalam lampiran yang tak terpisahkan dari PP ini.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal I Januari 2024,” bunyi Ayat 2.
Pasal II menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. PP ini telah ditetapkan di Jakarta pada 26 Januari 2024, dengan tanda tangan dari Presiden Jokowi. Selanjutnya, diumumkan pada tanggal yang sama dan ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Sebelumnya, dalam pidato RUU RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu, 16 Agustus 2023, Presiden Jokowi telah menyatakan niatnya untuk menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 8%.
“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” ucap Jokowi kala itu.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 memuat detail mengenai gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan besaran terendah sebesar Rp 1.685.700 pada golongan Ia dan tertinggi mencapai Rp 6.373.200 untuk golongan IVe. Berikut daftar lengkap gaji PNS terbaru:
Golongan I
– Golongan Ia: Rp 1.685.700-2.522.600
– Golongan Ib: Rp 1.840.800-2.670.700
– Golongan Ic: Rp 1.918.700-2.783.700
– Golongan Id: Rp 1.999.900-2.901.400
Golongan II
– Golongan IIa: Rp 2.184.000-3.643.400
– Golongan IIb: Rp 2.385.000-3.797.500
– Golongan IIc: Rp 2.485.900-3.958.200
– Golongan IId: Rp 2.591.100-4.125.600
Golongan III
– Golongan IIIa: Rp 2.785.700-4.575.200
– Golongan IIIb: Rp 2.903.600-4.768.800
– Golongan IIIc: Rp 3.026.400-4.970.500
– Golongan IIId: Rp 3.154.400-5.180.700
Golongan IV
– Golongan IVa: Rp 3.287.800-5.399.900
– Golongan IVb: Rp 3.426.900-5.628.300
– Golongan IVc: Rp 3.571.900 -5.866.400
– Golongan IVd: Rp 3.723.000-6.114.500
– Golongan IVe: Rp 3.880.400-6.373.200
Sumber : Ingat Besok PNS Gajian! Segini Gaji yang Akan Masuk ke Rekening
Leave a comment