Eddy Hiariej Berhasil Menangkan Praperadilan, Begini Tanggapan KPK

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menyatakan jika penetapan Edwar Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus korupsi tidak sah.

KPK mengatakan putusan pengadilan itu, hanya menyentuh pada syarat formil penetapan tersangka, bukan pada materi pokok.

“Objek sidang praperadilan ini hanya menyangkut sisi syarat formil, sehingga tentu tidak menyangkut substansi atau materi pokok perkaranya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangannya.

Ali Fikri mengatakan, KPK tidak sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Dalam penetapan seseorang menjadi tersangka, KPK tentunya telah berdasarkan setidaknya dua alat bukti dan ini telah kami patuhi,” tegas Ali.

Walau demikian, KPK menyatakan pihaknya tetap menghormati putusan PN Jaksel.

“Termasuk dalam sidang praperadilan dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Wamenkumham saudara EOSH (Eddy),” ujar Ali.

KPK akan menunggu salinan putusan pengadilan untuk dapat menentukan langkah selanjutnya.

“KPK akan menunggu risalah putusan lengkap sidang praperadilan ini lebih dahulu untuk kami pelajari guna menentukan langkah-langkah hukum berikutnya,” kata Ali.

Sebelumnya, dalam putusan Hakim tunggal Estiono mengabulkan praperadilan yang diajukan Eddy. Hakim mengatakan, penetapan Eddy sebagai tersangka tidak sah.

“Mengadili, dalam ekspeksi menyatakan eksepsi pemohon (KPK) tidak dapat diterima seluruhnya,” ujar Hakim tunggal Estiono dalam putusannya, Selasa (30/1/2024).

“Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK) terhadap pemohon tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menghukum termohon (KPK) membayar biaya perkara,” sambungnya.

Diketahui, Eddy Hiariej mengajukan praperadilan ke PN Jaksel sudah dua kali. Praperadilan pertama dicabutnya ketika sidang berjalan pada 20 Desember 2023.

Kemudian, pada 3 Januari 2024 pihaknya kembali mengajukan gugatan ke PN Jaksel.

Eddy dan dua anak buahnya, yakni Yosi Andika Mulyadi, serta Yogi Arie Rukmana dijadikan KPK tersangka, karena diduga diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Pemberian uang tersebut untuk menyelesaikan tiga perkara Helmut di Kementerian Hukum dan HAM, serta Bareskrim Polri.

KPK baru menahan Helmut di Rutan KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 7 hingga 26 Desember 2023.

Sementara Eddy dan dua anak buahnya belum ditahan. KPK memastikan segera memanggil ketiganya untuk dilakukan penahanan.

Sumber : Eddy Hiariej Berhasil Menangkan Praperadilan, Begini Tanggapan KPK

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started