1TULAH.COM, Muara Teweh- Belum dikeluarkannya rekomendasi persetujuan evaluasi Perda APBD tahun 2024 Kabupaten Barito Utara oleh Gubernur Kalteng, berdampak tidak saja pada kegiatan rutinitas dan pelaksanaan pembangunan.
Akibat lain belum disetujuinya evaluasi Perda APBD tahun 2024 mengakibatkan kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Barito Utara, Agus Siswandi kepada media ini mengatakan, sejak awal tahun layanan kantor BPPD stop sementara melayani pembayaran pajak daerah dan retribusi.
“Dasar pelayanan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah menunggu Perda APBD tahun 2024. Karena sampai saat ini belum ada persetujuan evaluasi dari Pemprov Kalteng, maka untuk sementara pelayanan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah di stop,” kata Agus Siswandi, Selasa 30 Januari 2024.
Saat ini kata Agus Siswandi, pihaknya hanya bisa menerima berkas dan dokumen pajak daerah dan retribusi daerah. Namun untuk menerima pembayaran tidak bisa dilakukan.
“Tercatat sampai saat ini satu bulan kerugian pendaptan asli daerah kita berkisar Rp2 miliar sampai Rp3 miliar. Nantinya belum tahu apakah bisa berlaku surut atau tidak. Kalau kendala sudah pasti ada ke depannya,” beber Agus Siswandi.
Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh daerah berdasarkan peraturan pajak yang ditetapkan oleh daerah (melalui Perda) untuk kepentingan pembiayaan rumah tangga pemerintah daerah.
Terhitung hari ini, Selasa 30 januari 2024, genap satu bulan perda APBD tahun 2024 Kabupaten Barito Utara belum mendapat rekomendasi persetujuan evaluasi dari Gubernur Kalteng.
Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis saat gelar apel gabungan baru-baru lalu mengatakan, secara prosedural Pemkab Barut sudah memenuhi seluruh tahapan pengajuan peraturan daerah (Perda) terkait APBD tahun 2024, sesuai dengan kaidah dan norma peraturan perundang-undangan berlaku.
Pemkab Barut kata Muhlis, tetap berupaya untuk mempercepat persetujuan evaluasi perda APBD, agar pembangunan di Barito Utara bisa berjalan sesuai rencana.(*)
Leave a comment